POSKOTA.CO.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Bali untuk tahun ajaran 2025 menjadi salah satu agenda penting dalam dunia pendidikan di Pulau Dewata.
Setelah proses pendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 30 Juni hingga 4 Juli 2025, masyarakat Bali, khususnya para calon siswa dan wali murid, kini tengah menantikan pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan rilis hari ini, Sabtu, 12 Juli 2025.
Pengumuman tersebut menjadi penentu masa depan ribuan calon peserta didik yang berharap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah impian masing-masing. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai seluruh jalur seleksi, ketentuan daftar ulang, serta prosedur pengecekan hasil seleksi menjadi aspek yang wajib dipahami secara cermat oleh masyarakat.
Baca Juga: Data Konsumen Dibobol, Ninja Xpress Pastikan Paket Asli Tetap Dikirim
Mengenal Sistem SPMB Bali 2025
Sebelum beralih pada tata cara cek pengumuman, penting untuk mengenal SPMB sebagai sistem penerimaan yang secara resmi menggantikan sebutan lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB Bali 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan nasional yang menetapkan tujuh jalur seleksi resmi bagi peserta didik baru di tingkat SMA dan SMK.
Keberadaan tujuh jalur ini menjadi jawaban atas kebutuhan pemerataan akses pendidikan yang inklusif, adil, serta mempertimbangkan kondisi sosial, prestasi akademik, dan keadaan tertentu yang dihadapi peserta.
Tujuh Jalur Seleksi SPMB Bali 2025
1. Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan. Persyaratan utama adalah bukti domisili berupa Kartu Keluarga (KK). Urutan prioritas kelulusan ditentukan melalui:
- Nilai rapor semester 1 sampai 5.
- Jarak rumah ke sekolah.
- Usia peserta (lebih tua diutamakan bila terjadi nilai sama).
2. Jalur Sekolah dengan Perjanjian
Jalur ini dikhususkan bagi peserta yang berasal dari Banjar Adat atau Desa Adat yang menjalin kerja sama formal dengan sekolah tertentu. Dokumen persyaratan wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari lembaga adat. Prioritas seleksi ditentukan melalui:
- Nilai rapor.
- Kedekatan domisili.
- Usia peserta.
3. Jalur Afirmasi
Dibuka bagi peserta dari keluarga kurang mampu, jalur afirmasi bertujuan meningkatkan akses pendidikan inklusif. Syarat utamanya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dokumen setara lain. Mekanisme seleksi mempertimbangkan:
- Kedekatan rumah dengan sekolah (jarak udara).
- Usia peserta (lebih tua lebih diutamakan jika jarak sama).
4. Jalur Inklusi
Peserta penyandang disabilitas dapat mendaftar melalui Jalur Inklusi dengan kuota 5% dari daya tampung total. Jika kuota belum terpenuhi, kursi akan dialihkan terlebih dahulu ke Jalur Afirmasi, kemudian Jalur Domisili. Kriteria kelulusan sama seperti jalur afirmasi.
5. Jalur Prestasi
Jalur ini menyediakan kuota besar, yakni hingga 35%, dengan pembagian:
- Akademik: Berdasarkan nilai rapor dan pencapaian di bidang sains, riset, atau kompetisi akademik.
- Non-akademik:
- 5% prestasi olahraga.
- 3% seni, budaya, dan bahasa.
- 3% seni budaya Bali.
- 2% kepemimpinan.