8 Link Video Andini Permata Beredar di X, Durasi 2 Menit 31 Detik, Awas Pelaku Bisa Kena Hukuman Berat Ini!

Jumat 11 Jul 2025, 14:03 WIB
8 link video Andini Permata beredar (Sumber: Freepik)

8 link video Andini Permata beredar (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kasus video intim yang dikaitkan dengan Andini Permata kembali menyita perhatian netizen.

Sebuah rekaman berdurasi 2 menit 31 detik menampilkan perempuan bersama seorang remaja laki-laki menjadi sorotan di TikTok, X (Twitter), hingga Telegram.

Tak hanya satu, beredar pula delapan tautan berbeda yang diduga berisi video serupa. Namun, sebagian besar link tersebut ternyata hoaks berisi scam, malware, atau upaya pencurian data.

Dalam video itu, Andini terlihat bersama seorang pemuda yang diduga kerabatnya. Sayangnya, identitas Andini Permata masih simpang siur tidak ada akun resmi, verifikasi, atau pernyataan dari pihak terkait.

Baca Juga: Geger Video Viral 2 Menit 31 Detik Andini Permata Diduga Bersama Adik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Banyak yang menduga nama ini sengaja dipakai sebagai umpan klik belaka.

Video ini dilaporkan mulai viral sejak Minggu, 6 Juli 2025, dan cepat menyebar. Beberapa warganet mengaku menemukan empat hingga delapan link berbeda di media sosial dan grup percakapan.

Penyebaran konten asusila, apalagi melibatkan anak di bawah umur, merupakan tindak pidana berat di Indonesia.

Melansir langsung dari Hukumonline, distribusi konten porno diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Video Viral Andini Permata 2 Menit 31 Detik: Fakta dan Risiko yang Perlu Diwaspadai

Jika terbukti mengandung unsur eksploitasi anak, pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan sanksi lebih berat.

Selain itu, jika ada indikasi pelanggaran data pribadi, pelaku bisa terkena UU PDP (ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar).

Pakar keamanan siber mengingatkan agar publik tidak sembarang mengklik link terkait.

Banyak tautan mengarah ke situs berbahaya yang berpotensi mencuri data atau merusak perangkat.

"Link semacam ini sering jadi jebakan digital. Hindari agar tidak menjadi korban kejahatan siber," tambah seorang ahli.


Berita Terkait


News Update