Selain itu, jika ada indikasi pelanggaran data pribadi, pelaku bisa terkena UU PDP (ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar).
Pakar keamanan siber mengingatkan agar publik tidak sembarang mengklik link terkait.
Banyak tautan mengarah ke situs berbahaya yang berpotensi mencuri data atau merusak perangkat.
"Link semacam ini sering jadi jebakan digital. Hindari agar tidak menjadi korban kejahatan siber," tambah seorang ahli.