POSKOTA.CO.ID - Kasus video intim yang dikaitkan dengan Andini Permata kembali menyita perhatian netizen.
Sebuah rekaman berdurasi 2 menit 31 detik menampilkan perempuan bersama seorang remaja laki-laki menjadi sorotan di TikTok, X (Twitter), hingga Telegram.
Tak hanya satu, beredar pula delapan tautan berbeda yang diduga berisi video serupa. Namun, sebagian besar link tersebut ternyata hoaks berisi scam, malware, atau upaya pencurian data.
Dalam video itu, Andini terlihat bersama seorang pemuda yang diduga kerabatnya. Sayangnya, identitas Andini Permata masih simpang siur tidak ada akun resmi, verifikasi, atau pernyataan dari pihak terkait.
Baca Juga: Geger Video Viral 2 Menit 31 Detik Andini Permata Diduga Bersama Adik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Banyak yang menduga nama ini sengaja dipakai sebagai umpan klik belaka.
Video ini dilaporkan mulai viral sejak Minggu, 6 Juli 2025, dan cepat menyebar. Beberapa warganet mengaku menemukan empat hingga delapan link berbeda di media sosial dan grup percakapan.
Penyebaran konten asusila, apalagi melibatkan anak di bawah umur, merupakan tindak pidana berat di Indonesia.
Melansir langsung dari Hukumonline, distribusi konten porno diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Video Viral Andini Permata 2 Menit 31 Detik: Fakta dan Risiko yang Perlu Diwaspadai
Jika terbukti mengandung unsur eksploitasi anak, pelaku bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan sanksi lebih berat.