Cara Cek BSU PosPay 2025 Bagi yang Belum Terima Pencairan Dana, Cek Tanda Ini

Kamis 10 Jul 2025, 09:18 WIB
Pencairan dana BSU melalui kantor Pos setelah mendapatkan QR Code dari aplikasi PosPay. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pencairan dana BSU melalui kantor Pos setelah mendapatkan QR Code dari aplikasi PosPay. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Terdapat  sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
    - PKH (Program Keluarga Harapan)
    - Kartu Prakerja
    - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Berita Terkait


News Update