POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan struktur gaji terbaru PNS dan PPPK tahun 2025, sesuai kebijakan yang tertuang dalam peraturan resmi.
Meskipun sama-sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji PNS dan PPPK 2025 memiliki perbedaan signifikan, baik dari segi golongan, tunjangan, maupun potongan lainnya.
Landasan hukum terkait gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Taspen Hadirkan 2 Cara Otentikasi untuk Pensiunan PNS Gol 1-4, Ini Alternatif Digital dan Manual!
Perbedaan Utama Gaji PNS dan PPPK 2025
Beberapa perbedaan mendasar antara gaji PNS dan PPPK 2025 sebagai berikut:
Struktur golongan PPPK lebih variatif, sehingga beberapa golongan PPPK justru bisa menerima gaji lebih tinggi dibandingkan PNS.
PNS dikenakan potongan iuran pensiun, sedangkan PPPK tidak, namun PPPK menanggung sendiri pajak penghasilan (PPh).
Tunjangan dan potongan lain diatur terpisah sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Baca Juga: Cair Agustus 2025! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV dan Tunjangan Anak
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut daftar lengkap gaji PPPK tahun 2025 menurut golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500- Rp2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Sementara itu, besaran gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I
- I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I D: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: Bocoran Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2025: Benar Naik 16 Persen atau Tidak?
Golongan II
- II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Secara umum, gaji PPPK 2025 bisa lebih tinggi daripada PNS terutama di golongan atas.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Ambil Gaji di Kantor Pos Mulai Juli 2025, Begini Mekanisme Pencairannya
Namun, PNS memiliki keuntungan jangka panjang berupa pensiun, meskipun ada potongan gaji.
Keduanya memiliki kelebihan masing-masing tergantung jenjang karier, masa kerja, dan kebijakan instansi.
Dengan penyesuaian gaji ini, diharapkan kesejahteraan ASN Indonesia baik yang berstatus PNS maupun PPPK semakin meningkat sesuai dengan beban kerja yang terus berkembang.