BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota memusnahkan sekitar 17 ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari kolaborasi Forkopimda Kota Bogor bersama TNI, pemerintah kota, dan masyarakat, termasuk para tokoh dan kelompok Sahabat Raimas.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyebutkan bahwa miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan jenis, termasuk hasil produksi rumahan (home industry). Selain botol miras, petugas juga menyita 127 jeriken miras oplosan dari salah satu industri rumahan di wilayah Ciluar.
“Kami bisa ungkap dan hari ini kami bisa memusnahkan kurang lebih sekitar 17 ribu botol dengan berbagai merek miras yang ada di Kota Bogor,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo dalam kegiatan pemusnahan miras di Lapangan Mako Polresta Bogor, Selasa, 8 Juli 2025.
"Ini merupakan bentuk (upaya) untuk menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama yang dilakukan oleh anak-anak remaja," ujarnya.
Menurut Eko, konsumsi miras menjadi salah satu sumber awal dari berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Bogor terutama di kalangan remaja.
“Anak-anak ini sebelum mereka jalan, pasti mereka minum dulu. Baik ciu maupun jenis lainnya. Ini awal dari segala sumber permasalahan di Kota Bogor,” ucapnya.
Ia menambahkan, razia miras kini dilakukan secara rutin setiap malam. Upaya ini menurutnya berhasil menurunkan angka kriminalitas di Kota Bogor hingga 40 persen. Operasi pemberantasan miras disebut akan terus digencarkan tanpa kompromi.
Lebih lanjut, Eko pun turut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus home industry di Ciluar telah menyeret empat orang sebagai tersangka.
“Total ada empat tersangka yang sudah kami amankan ada yang dari Kota dan Kabupaten Bogor, seluruhnya sedang diproses secara hukum dan saat ini berkas perkaranya dalam tahap akhir, menunggu P21,” terangnya.
Terkait maraknya peredaran miras secara online, Kapolresta mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia mengonfirmasi bahwa sebagian besar transaksi dilakukan secara daring dan dikirim melalui ojek online.
“Kami setuju dengan langkah pemerintah kota yang akan mengundang para ojek online. Kami akan dukung dan beri pencerahan agar tidak lagi jadi jalur distribusi miras,” jelasnya.
Baca Juga: Operasi Nila Jaya 2025, Polsek Cimanggis Depok Sita 216 Botol Miras dari Toko Kelontong
Kapolresta juga menyebut, konsumen terbanyak dari miras ilegal ini adalah remaja, bahkan banyak yang masih di bawah umur dengan persebaran wilayah yang merata.
“Semuanya rata. Yang jelas kami akan terus bergerak bersama Forkopimda untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran miras demi menciptakan Kota Bogor yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Polresta Bogor juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat melalui hotline 110 serta kanal pengaduan di Instagram resmi.
“Saya mohon masyarakat yang melihat adanya gangguan kamtibmas, baik miras maupun obat-obatan terlarang, segera lapor. Kita akan segera tegak lurus,” ujarnya. (CR-5)