Konferensi pers kasus pembunuhan seorang notaris bernama Sidah Alatas alias SA, 60 tahun, yang jasadnya ditemukan di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi di Mapolda Metro Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Notaris di Bekasi

Selasa 08 Jul 2025, 18:07 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang notaris perempuan berinisial Sidah Alatas alias SA, 59 tahun di Kabupaten Bogor.

"Enam tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, yang melibatkan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan penadahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025.

Wira membeberkan, kasus ini bermula saat tersangka A alias W, 30 tahun, mengajak AWK alias J, 27 tahun, mantan sopir korban, untuk mencuri mobil milik SA bermerek Honda Civic bernomor polisi F 1573 ABO pada 30 Juni 2025. Tersangka A telah mempersiapkan gunting sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Sementara itu, A dan AWK membawa korban ke kantor notaris miliknya di Bojong Gede, Kota Bekasi, Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. A menusuk dada kanan korban dengan gunting dan mencekik leher korban selama 15 menit hingga tak bernapas di dekat warung nasi goreng di Keradenan, Cibinong.

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Notaris Sidah Alatas, Salah Satunya Sopir Korban

"Jenazah korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil dan dibawa ke Cikarang, Bekasi," ucapnya.

Tersangka A meminta bantuan tersangka H alias R, 24 tahun untuk membuang jenazah di Cikarang. A, AWK, dan H membuang jenazah korban ke Kali Citarum setelah mengikatnya dengan tali dan batu, Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara itu, mobil korban kemudian digadaikan H kepada tersangka HS, 28 tahun, seharga Rp40 juta.

"Kemudian mobil tersebut dijual kembali kepada tersangka TA alias KA, 46 tahun seharga Rp80 juta melalui perantara WS alias I 49 tahun," katanya.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terikat batu di Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kelurahan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Rabu, 3 Juli 2025. Sebelumnya korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Tanahsareal, Kota Bogor, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Berantai 3 Wanita oleh Satria Johanda di Padang Pariaman

"Pada 4 Juli 2025 tiga tersangka utama A, AWK, dan H ditangkap di Kurnia Kost, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah. HS dan WS, ditangkap di Mall Ressinda, Karawang Barat. Pada 5 Juli 2025, tersangka TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti berupa mobil Honda Civic milik korban," ujarnya.

Saat ini, keenam tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, lalu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Istri oleh Suami di Ciputat Timur Tangsel, Motif Masih Didalami Polisi

"Kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.

Tags:
Polda Metro JayaBogorpembunuhan

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor