Ilustrasi tenaga honorer, PPPK 2025, Honorer R2-R5 diangkat penuh, NIP CPNS/PPPK dipercepat, mutasi ASN hanya 5 hari. Ini hasil Raker terbaru Komisi II DPR RI! (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

Pemerintah Pastikan Honorer R2 hingga R5 Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2025, Ini 7 Poin Penting Hasil Putusan Raker DPR

Selasa 08 Jul 2025, 15:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Status ribuan tenaga honorer di Indonesia akhirnya menemui kepastian. Berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) terbaru Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemangku kebijakan lainnya, honorer kategori R2, R3, R4, dan R5 secara resmi akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh mulai tahun 2025.

Raker yang digelar pada Senin 30 Juni 2025 tersebut tidak hanya membahas nasib honorer, tetapi juga menghasilkan tujuh rekomendasi strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Baca Juga: Pengumuman Resmi Tahap Akhir Seleksi! Ini Link dan Cara Cek Kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

7 Keputusan Raker DPR: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Berikut tujuh poin kunci hasil rapat yang akan berdampak besar bagi ASN dan tenaga kontrak:

  1. Target Juni-Oktober 2025: NIP CPNS dan PPPK Harus Selesai

Komisi II mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan pemerintah daerah mempercepat penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK tahun 2024. Batas waktu ditetapkan:

Ini untuk memastikan tidak ada lagi pegawai "tergantung" tanpa status jelas.

  1. Kejar Ketertinggalan: 43 Instansi Belum Ajukan NIP PPPK

BKN diminta proaktif mendampingi 12 kementerian/lembaga, 3 provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum mengusulkan NIP PPPK. Tujuannya: memangkas birokrasi yang menghambat kepastian kerja.

  1. Mutasi dan Promosi ASN Dipangkas Jadi 5 Hari Kerja

Proses mutasi dan promosi ASN kerap lambat karena panjangnya rantai persetujuan. Kini, BKN dan Kemendagri berkomitmen memproses pertimbangan teknis (pertek) maksimal 5 hari kerja. "Ini langkah revolusioner untuk isi jabatan kosong secepatnya," tegas Kepala BKN.

  1. Pertek Tetap Ada, Tapi Dipermudah

Meski dipertahankan untuk mencegah politisasi, proses pertek akan disederhanakan agar tidak membebani daerah. Prinsipnya: "Merit system yes, birokrasi berbelit no!"

Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu

  1. PPPK Tak Lagi "Stagnan": Ada Jenjang Karir dan Tunjangan

Selama ini, PPPK kerap dianggap sebagai "PNS kelas dua". Kini, Komisi II memastikan mereka mendapat:

"PPPK harus sejahtera, bukan sekadar pengganti honorer," tegas anggota Komisi II.

  1. Digitalisasi Kepegawaian: Aplikasi Mutasi Wajib Dikuasai Daerah

BKN akan gencarkan sosialisasi aplikasi mutasi digital terintegrasi ke seluruh daerah. Harapannya, tak ada lagi dokumen "nyasar" atau proses tertunda karena kesalahan administrasi.

  1. ASN Boleh Kerja Fleksibel, Asal...

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dapat diterapkan, tapi dengan dua syarat:

Baca Juga: Cair Mulai Agustus 2025! Inilah Gaji Honorer jika Lolos PPPK Tahap 2, Cek Selengkapnnya

Apa Dampaknya bagi Honorer?

Keputusan pengangkatan honorer R2-R5 sebagai PPPK penuh dinilai sebagai terobosan sejarah. "Ini jawaban atas kegelisahan puluhan ribu tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian," ujar MenPANRB.

Namun, pegiat reformasi birokrasi mengingatkan: "Janji harus dibuktikan dengan eksekusi cepat. Jangan sampai 2025 malah muncul antrean baru karena prosedur yang ruwet."

Komisi II akan memantau realisasi kesepakatan ini melalui rapat evaluasi triwulanan. Masyarakat juga dapat melaporkan hambatan via kanal pengaduan BKN.

"Ini momentum untuk ASN yang lebih adaptif dan honorer yang sejahtera. Jangan sampai ada lagi yang menunggu 10 tahun hanya untuk dapat NIP," pungkas Ketua Komisi II DPR RI menutup rapat.

Tags:
Komisi II DPR RIhonorerASNPPPK BKN DPR RIMenpan RB

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor