Lebih lanjut, Karding menyebut, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum jika korban membuat laporan ke kepolisian. Ia menyebut ada indikasi kuat unsur penipuan dalam praktik tersebut.
“Tergantung kalau mereka melaporkan, itu bisa jadi tindak pidana. Jadi ada dua kategori, ada yang masih calon, uangnya sudah diminta dan disetor ke rekening kepala cabang, dan ada juga yang sudah berangkat,” jelas Karding.
Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan penempatan pekerja migran agar tidak bermain-main dengan nasib dan hak masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada pekerjaan di luar negeri. (CR-3)