POSKOTA.CO.ID – Prinsip Intellectual Integrity atau integritas intelektual menjadi landasan penting bagi para guru di tengah tuntutan profesionalisme dan integritas dalam dunia pendidikan.
Dalam Modul 3 FPPN Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025, nilai ini ditegaskan sebagai bagian dari Kode Etik Guru yang harus dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban PPG Modul 3, 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Simak Selengkapnya
Apa Itu Prinsip Intellectual Integrity?
Prinsip ini merujuk pada sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berpikir ilmiah. Guru diharapkan:
- Menghormati hakikat ilmu pengetahuan, termasuk metodologi perolehannya.
- Bersikap terbuka terhadap proses penyelidikan, pembuktian, dan pengujian kebenaran.
- Siap mengakui kekeliruan dan terus belajar dari proses ilmiah.
Dengan menerapkan prinsip ini, guru tidak hanya menjadi sumber pengetahuan, tetapi juga teladan dalam berpikir kritis, objektif, dan etis bagi peserta didik.
Baca Juga: Lengkap! Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK dan Dokumen yang Harus Diunggah
Kunci Jawaban PPG 2025: Memahami Esensi Prinsip Ini
Dalam Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN, soal tentang Intellectual Integrity menguji pemahaman peserta terhadap konsep ini. Jawaban yang paling tepat adalah:
- C. Menghormati hakikat ilmu dan batang tubuh pengetahuan, mencakup metodologi bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, dan pengujian kebenaran.
Alasan pemilihan jawaban ini karena menggambarkan inti dari prinsip Intellectual Integrity, yaitu mengutamakan kejujuran intelektual dalam praktik dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Baca Juga: UKPPPG Dibuka! Catat Tanggalnya, Ini Persyaratan, dan Alur Pendaftaran PPG 2025
Mengapa Penting?
Integritas intelektual bukan sekadar teori. Dalam praktiknya, guru yang menjunjung nilai ini akan:
- Menjadi pendidik yang kritis dan reflektif.
- Menginspirasi peserta didik untuk berpikir logis dan terbuka terhadap diskusi.
- Membangun budaya akademik yang sehat dan bebas dari bias.
Sebagai bagian dari Kode Etik Guru, prinsip ini mengokohkan posisi guru sebagai pendidik yang bermartabat dan bertanggung jawab dalam membentuk generasi masa depan.