POSKOTA.CO.ID – Bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.
Yang menarik, pencairan bantuan PKH kini tidak harus dilakukan secara manual di kantor, karena proses distribusi sudah dilakukan secara non-tunai dan dapat diakses langsung melalui rekening bank, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau layanan PT Pos.
Dengan sistem ini, penerima manfaat bisa mencairkan bantuan dari rumah atau di tempat terdekat tanpa harus antre di kantor dinas sosial.
Baca Juga: Sudah Dapat Bansos PKH, Apakah Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini
Simak di sini!
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Untuk tahun 2025 sekarang, PKH kembali disalurkan oleh pemerintah kepada 7 kategori masyarakat di atas. Berikut adalah jadwal penyalurannya:
Baca Juga: PKH dan BPNT 2025: Cara Cek Saldo dan Mencairkannya
Jadwal penyaluran PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Cara cek penerima bansos PKH
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol Cari Data
Cara mencairkan bantuan PKH
Jika sudah diverifikasi dan disetujui, dana PKH akan disalurkan secara non-tunai melalui:
1. Rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): bisa diambil lewat ATM, mobile banking, atau internet banking
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): bisa digunakan di e-warong atau penarikan tunai melalui agen
3. PT Pos Indonesia: jika tidak menggunakan bank, cukup ambil di kantor Pos setempat dengan menunjukkan KTP dan Kartu PKH
Demikian informasi mengenai PKH 2025.