211 Ribu Pasutri di Pandeglang Belum Punya Buku Nikah

Selasa 08 Jul 2025, 14:40 WIB
Ilustrasi buku nikah. (Sumber: Dok. Kemenag Lampung Timur)

Ilustrasi buku nikah. (Sumber: Dok. Kemenag Lampung Timur)

Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat agar tidak meneruskan praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri kepada generasi berikutnya.

"Maka mulai sekarang, kalau anak atau cucu mau menikah, pastikan syaratnya terpenuhi dan tercatat di KUA," tuturnya.


Berita Terkait


News Update