Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra (tengah) menunjukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis, Senin 7 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Edarkan Ganja Sintetis, Seorang Anggota Geng Motor Dibekuk Satres Narkoba Polres Cimahi

Senin 07 Jul 2025, 19:05 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, GAS, 21 tahun, nekat jual narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis.

Diketahui, dia merupakan salah seorang anggota geng motor di Kota Bandung yang mengedarkan tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku dari hasil penyidikan, GAS mendapatkan narkotika jenis sinte tersebut dengan cara membeli secara online atau transfer menggunakan sistem tempel dari akun Instagram bernama @9nagamasss.utm.

Pelaku berencana akan menjual kembali narkotika jenis sinte tersebut. "Dari hasil penjualannya, pelaku mendapatkan keuntungan paling kecil sejumlah Rp300 ribu, sampai Rp500 ribu per itemnya," kata Niko.

Selain itu, Niko menambahkan, ditemukan fakta bahwa pelaku sudah beroperasi selama kurang lebih 3 bulan dengan target peredaran wilayah Kota Bandung dan Cimahi.

Baca Juga: Dapat Barang dari Napi, 2 Bandar Narkoba di Mangga Besar Ditangkap

"Tapi kegiatannya tersebut keburu diketahui oleh Sat Res Narkoba Polres Cimahi atas dasar laporan masyarakat, yang resah dengan adanya praktik peredaran narkotika di lingkungannya," tambahnya.

Niko melanjutkan, saat penangkapan, pihaknya menemukan sedikitnya 37 paket atau 35,2 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Kemudian ada pula barang bukti lainnya yakni 24 plastik klip bening dan 2 buah lakban warna coklat dan 1 buah handphone merk Samsung.

"Selain ditemukan barang bukti narkotika jenis sintetis, dari tangan tersangka ditemukan juga sejumlah atribut serta kartu keanggotaan yang meyakinkan bahwa, dia merupakan anggota geng motor," ungkapnya.

Untuk melancarkan usahanya, pelaku menjual barang tersebut melalui skema, order via online, COD juga menggunakan sistem tempel yang nantinya diberikan kepada konsumen dengan sebuah maps yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Dua Residivis Narkoba Tipu Penjual Motor Lewat Facebook

"Ngakunya, mayoritas barang itu dijual kepada teman-teman geng motornya. Tapi, tidak menutup kemungkinan, dijual juga ke beberapa masyarakat.

Tetapi berdasarkan pengakuan dan keterangan hasil pengumpulan bahan keterangan kami, tersangka juga menjual kepada beberapa rekanan yang ada di dalam geng motornya sebelumnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023, tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Tags:
geng motorganja sintetisPolres Cimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Mohamad Taufik

Editor