KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat kejahatan siber dengan modus love scam yang dikombinasikan dengan penawaran pekerjaan fiktif dan investasi bodong melalui aplikasi palsu.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka dan mengidentifikasi sedikitnya 21 korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Tiga modus dari tindak pedana cyber dipadukan menjadi satu kejahatan tindak pedana cyber yaitu love scaming, kemudian penawaran pekerjaan secara online, kemudian menjanjikan komisi menarik dari modal yang disetorkan oleh korban," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.
Ketiga tersangka yang ditangkap, berinisial ORM, 36 tahun, R 29 tahun, dan APD, 24 tahun.
Baca Juga: Ngaku Polisi, Dua Residivis Narkoba Tipu Penjual Motor Lewat Facebook
Tersangka berinisial ORM, betugas sebagai scammer di Kamboja, berperan menyiapkan tempat operasional, membuat akun palsu, dan mengatur transaksi keuangan.
Sementara itu, tersangka R berpura-pura sebagai layanan pelanggan aplikasi palsu, sementara APD membuat akun media sosial palsu dan membantu meyakinkan korban. Satu pelaku lain, berinisial A yang bertugas membuat situs e-commerce palsu, masih diburu.
"Kemudian dari penangkapan para tersangka ini, kami menyita komputer, rekening, dan ponsel yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Wadir Siber Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, tersangka membuat akun media sosial palsu beridentitas selebriti atau orang berwajah menarik untuk mendekati korban secara personal. Setelah korban merasa percaya melalui komunikasi intens, pelaku menawarkan pekerjaan daring dengan iming-iming komisi besar.
Baca Juga: Puluhan Emak-emak di Citangkil Cilegon Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp10 Miliar
"Korban diminta menyetor deposit awal, dan komisi kecil dibayarkan pada transaksi pertama untuk memancing kepercayaan," ujarnya.
Ketika korban menyetor uang dalam jumlah besar, komisi tidak bisa dicairkan. Pelaku meminta deposit lagi, dan jika korban menolak, nomor WhatsApp korban diblokir. Tak hanya itu, sindikat ini juga menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai platform e-commerce asal Tiongkok, salah satunya bernama Banggood.
"Dalam salah satu kasus, seorang korban tertipu hingga Rp400 juta setelah terbujuk keuntungan kecil dari dua transaksi awal. Namun komunikasi terputus setelah menyetor dana besar," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.