DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial EF, 35 tahun bonyok usai dihakimi massa setelah merampas uang milik kasir burger dan melukai korban saat mencoba kabur.
Pelaku diamankan polisi tak lama setelah kejadian yang berlangsung di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat siang, 4 Juli 2025.
Korban berinisial RA, 19 tahun, seorang mahasiswi yang juga bekerja sebagai kasir di outlet Kampung Burger, sempat mengejar pelaku yang merampas tasnya.
Baca Juga: Pria Tamatan SMK di Depok Nekat Curi Motor karena Tak Kunjung Dapat Kerja
Namun saat pengejaran, pelaku justru menabrak korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
"Pelaku memesan burger kepada korban yang merupakan kasir. Pelaku pamit dengan alasan mau menjemput temannya terlebih dahulu baru akan mengambil burger pesanannya," ujar Jupriono saat dikonfirmasi, Sabtu pagi, 5 Juli 2025.
Ketika pelaku pergi, RA menyadari tasnya yang tergantung di dekat toilet telah raib. Ia langsung mengejar pelaku dengan sepeda motor.
"Korban mengejar pelaku sama-sama menggunakan motor. Bukan berhenti, malah pelaku menabrak korban hingga terjatuh dan alami luka-luka sampai tidak sadar," kata Jupriono.
Seorang pengendara mobil yang berada di belakang melihat kejadian tersebut dan langsung memepet motor pelaku hingga terjatuh.
Baca Juga: Peras Pacar Sesama Jenisnya, Pesinetron Pria Ditangkap Polisi di Depok
Warga sekitar yang melihat aksi pelaku langsung menghakiminya hingga babak belur.
"Melihat kejadian tersebut, warga masyarakat yang saat itu ramai langsung menghajar pelaku. Bersamaan dengan itu, anggota patroli yang sedang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu pecahan Rp100 ribu milik korban, tas tenteng warna krem, pisau belati, tas pinggang hitam, dan satu unit motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
"Kondisi babak belur, luka di sekujur tubuh pelaku, dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati lalu ke Polsek Cimanggis untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Jupriono.
Sementara korban masih menjalani perawatan di RS Sentra Medika Cibinong akibat luka di kepala, tangan, dan pinggul.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.