Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menyampaikan keterangan pers saat ekspose perkara penangkapan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Jatinegara Jaktim

Sabtu 05 Jul 2025, 18:53 WIB

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku tawuran di Jalan DI Pandjaitan, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang menewaskan satu orang, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Jatinegara.

Pelaku berinisial FA, 19 tahun, berhasil diringkus anggota tim Opsnal Polsek Jatinegara. FA diduga merupakan pelaku yang membacok korban berinisial A hingga tewas.

Peristiwa tawuran di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono mengatakan peristiwa tawuran melibatkan kelompok Geng Kancil Boys dan Geng Dalam yang berjumlah 11 orang melawan kelompok Geng Penas yang berjumlah 20 orang.

Baca Juga: Dikira Pelaku Tawuran, Dua Pria dari Gunung Sindur Ini Ternyata Begal Bersenjata Tajam

Sebelumnya, mereka sudah janjian melalui media sosial dan bersepakat melakukan aksi tawuran di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025.

Kedua kelompok ini melakukan tawuran sambil melengkapi diri dengan senjata tajam.

Pada saat terjadi tawuran, lanjut Samsono, ada 5 orang bersenjata tajam, satu di antaranya korban berinisial A dari kelompok Geng Kancil Boys-Dalam.

Karena kalah jumlah, lanjut Samsono, kelompok Kancil Boys-Dalam mundur kocar kacir. Nahas bagi korban A, karena dia terkena sabetan celurit yang diayunkan tersangka FA.

FA mengarahkan celurit sepanjang 120 sentimeter hingga mengenai leher A, meski korban sempat menangkis dengan lengannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Bersenjata Tajam yang Hendak Tawuran di Bogor Timur

"Korban yang terluka mencoba menyelamatkan diri. Setelah itu kawanan pelaku kabur ke arah rel KA Cipinang dan menyerahkan sajam itu kepada pelaku inisial AMB yang kini buron," Kata Samsono, Sabtu, 5 Juli 2025.

Samsono menyebutkan, pada keesokan hari diketahui kabar bahwa korban tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

"Tersangka FA kabur setelah kejadian, bersembunyi ke rumah saudaranya di wilayah Kota Tangerang, Banten. Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

FA disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Tags:
Jakarta Timur JatinegaraTawuran

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor