Sudah Dapat Bansos PKH, Apakah Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Sudah Dapat Bansos PKH, Apakah Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini

Jumat 04 Jul 2025, 21:47 WIB

POSKOTA.CO.ID – Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dialihkan kepada orang lain jika penerima sebelumnya dianggap tidak layak?

Pertanyaan ini sering muncul seiring dengan berbagai dinamika di lapangan terkait distribusi bansos.

Penting untuk memahami bagaimana sistem penyaluran PKH bekerja dan apakah mungkin terjadi pengalihan penerima bantuan tersebut. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan Besaran Bantuannya

Apakah bantuan PKH bisa dialihkan?

Dilansir melalui situs Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara, dijelaskan bahwa bantuan PKH tidak bisa dialihkan.

Sebab agar menjadi peserta PKH prosesnya harus berjenjang, mulai dari keluarga tersebut masuk ke DTKS kemudian barulah dari pusdatin yang mengelompokkan data tersebut kedalam kelompok penerima bansos (PKH, Sembako, KIS, RST (Rumah Sederhana Terpadu), PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dsb).

Baca Juga: Kabar Gembira PKH Tahap 3 Juli 2025 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda di Sini

PKH 2025 (Sumber: Istimewa)

Berikut ini adalah cara cek penerima bansos PKH melalui situs resmi pemerintahan agar memastikan penerima PKH sudah benar:

Cara cek penerima bansos PKH

Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser hp

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

Baca Juga: Segera Update Data Anda untuk Mendaftar sebagai Penerima Bansos! PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Dicairkan pada Juni 2025

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol Cari Data

 

 

Tags:
PKH PKH 2025 PKH dialihkan

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor