"Pengakuannya pelaku baru sekali. Tapi masih kita kembangin lagi. Karena dari barang bukti kita amankan dua buah anak mata kunci atau anak kunci letter T, dan 1 unit motor N-Max B 4515 TPW milik korban," katanya.
Jupriono menjelaskan, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 pencurian pemberatan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ungkapnya.
Motif pencurian, lanjut Jupriono, karena pelaku mengaku kesulitan ekonomi.
"Alasan pelaku mencuri karena sulit pekerjaan sehingga nekad melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.