Prosedur pengangkatan kepala sekolah (Sumber: dikdasmen.go.id)

Nasional

Guru PNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Prosedur Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Berdasarkan Regulasi Terkini

Jumat 04 Jul 2025, 14:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mulai 2025, pengangkatan kepala sekolah tidak lagi dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN) menetapkan aturan baru yang mengatur penugasan guru PNS sebagai kepala sekolah.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mutu kepemimpinan di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Sesuai regulasi terbaru, hanya guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan profesional tertentu yang dapat diangkat sebagai kepala sekolah. Beberapa kriteria utamanya meliputi:

Baca Juga: Gagal Lolos PPPK? Guru Honorer Kini Dijamin Kesejahteraannya Lewat Program Ini!

Selain itu, calon kepala sekolah harus:

  1. Bebas dari masalah hukum (tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa).
  2. Bersedia menandatangani pakta integritas dan ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah

Baca Juga: Modul PPG Guru Tertentu 2025 Tervalidasi, Ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan

Masa Jabatan dan Evaluasi

Catatan: Aturan ini hanya berlaku untuk guru ASN (PNS/PPPK), sedangkan pengangkatan di sekolah swasta mengikuti mekanisme terpisah meski tetap mengacu pada prinsip serupa.

Tags:
PPPKregulasisekolah negeri guru PNSKEMENDIKDASMENKementerian Pendidikan Dasar dan Menengahkepala sekolah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor