Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil boks di Mapolsek Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu, 3 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Sekar Putri Andini)

JAKARTA RAYA

Sindikat Pencuri Mobil Boks di Bogor Timur Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Kamis 03 Jul 2025, 18:47 WIB

BOGOR TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku pencurian mobil boks berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Timur.

Para pelaku diringkus di wilayah Karikil, Ciseeng, Kabupaten Bogor, setelah terbukti mencuri satu unit mobil boks di kawasan Baranangsiang, Bogor Timur.

Ketiganya diketahui berinisial M, 49 tahun; HP, 52 tahun; dan HR, 50 tahun. Dalam komplotan tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Ada yang bertugas sebagai joki untuk mencari sasaran, satu orang membobol rumah kunci kendaraan dengan kunci letter T, dan satu lainnya membawa kabur mobil curian.

“Ketiganya punya peran masing-masing. Ada yang mencari target, ada yang membobol kendaraan dengan kunci letter T, dan ada yang membawa kabur mobil hasil curian,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu dalam konferensi pers di Mapolsek Bogor Timur, Rabu, 3 Juli 2025.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diringkus

Saat hendak ditangkap, ketiga pelaku dilaporkan berusaha melarikan diri dan melawan hingga menyebabkan beberapa anggota kepolisian terluka di bagian kaki dan siku karena terseret. Polisi pun kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu pelaku di bagian kaki.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Di antaranya dua kali di kawasan Cimahpar, serta di wilayah Cibinong, Ciluar, dan sekitar kampus IPB Dramaga.

Mobil hasil curian mereka dilaporkan dijual ke wilayah Jati Asih, Bekasi, sementara uang senilai Rp26 juta yang diperoleh dibagi rata di antara ketiganya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima mata kunci letter T, satu magnet lock motor, obeng, kunci L, soket, bor dan mata bor, tiga KTP pelaku, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi B-1158-WOW yang digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku.

“Modus operandi mereka adalah berburu secara acak. Begitu melihat mobil yang bisa dicuri, mereka langsung beraksi menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara setelah Diciduk Anggota Polsek Tangerang saat Beraksi

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka bahkan menjadikan aktivitas pencurian kendaraan sebagai mata pencaharian utama.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Bogor Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polresta Bogor Kota pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di tempat-tempat yang sepi atau minim pengawasan.

Penggunaan kunci ganda dinilai efektif sebagai salah satu upaya pencegahan. Warga juga diminta untuk segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. (CR-5)

Tags:
Jabodetabek pencurian mobil boksPolresta Bogor Kota

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor