“Saat itu korban terus diancam dan dilakukan tindak pencabulan oleh pelaku sebanyak 9 kali. Aksi berlangsung selama bulan Maret hingga April 2025,” tambah Kapolres.
Korban juga terus diintimidasi agar tidak berani melapor. SHL mengancam akan melakukan kekerasan jika aksinya terbongkar. Tekanan psikologis ini membuat korban awalnya memilih diam, sebelum akhirnya keluarga membantunya mencari keadilan.
Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta Fokus Kemudahan Berinvestasi di Jakarta untuk Mengatasi Pengangguran
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
SHL kini telah resmi ditahan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan:
- Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
Pihak berwenang mendesak peningkatan pengawasan serta mekanisme perlindungan anak yang lebih ketat.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. “Jangan diam, laporkan!” pesan Kapolres.