Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Isu PHK Honorer Usai PPPK Tahap 2 Mencuat, Ini Penjelasan dan Skema Baru dari BKN

Kamis 03 Jul 2025, 19:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 pada 16–30 Juni, keresahan melanda para tenaga honorer.

Banyak yang khawatir akan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara mendadak setelah tidak dinyatakan lolos.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tidak boleh ada PHK honorer selama proses seleksi belum tuntas. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

"Honorer tidak boleh diberhentikan sepihak. Pemerintah masih menyiapkan optimalisasi formasi," kata Zudan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer PPPK Tahap 2 dengan Nonimal Tertinggi hingga Rp7,3 Juta! Ini Rincian Lengkapnya!

Instansi pemerintah juga diminta tetap mengalokasikan gaji honorer dari pos belanja barang dan jasa, agar tidak ada tekanan terkait status kepegawaian selama proses seleksi PPPK berlangsung.

Skema Baru dari BKN

BKN menyiapkan skema optimalisasi formasi PPPK untuk mengisi posisi kosong yang belum terisi di tahap sebelumnya.

Skema ini tidak akan membuka pendaftaran baru secara umum, melainkan menggunakan sistem peringkat dan prioritas dari peserta yang sudah mengikuti seleksi.

Ini memberi angin segar bagi honorer prioritas yang belum berhasil lolos. Mereka tetap berpeluang menjadi ASN lewat formasi yang masih tersedia.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: 4 Langkah Ini Wajib Dilakukan Honorer Belum Dapat Pengumuman

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan program PPPK Paruh Waktu sebagai jalur tambahan bagi honorer yang belum mendapatkan penempatan.

Melalui program ini, tenaga honorer bisa tetap mengabdi sambil menunggu formasi penuh tersedia. Skema ini juga membuka peluang pengangkatan ASN secara bertahap dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Kode R3T di Pengumuman PPPK Tahap 2, Apa Artinya?

Beberapa peserta menemukan kode R3T dalam kolom keterangan hasil seleksi PPPK Tahap 2. Kode ini menunjukkan bahwa peserta merupakan honorer non-ASN yang terdata resmi di BKN, termasuk pelamar tambahan sesuai Keputusan Menpan-RB No. 15 Tahun 2025.

Namun perlu dicatat, status R3T tidak menjamin otomatis diangkat sebagai PPPK penuh. Peserta tetap harus melalui proses penempatan baik melalui formasi reguler, formasi tampungan, maupun jalur PPPK paruh waktu.

BKN mengingatkan peserta seleksi untuk terus memantau portal SSCASN, terutama menjelang tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen administratif, yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.

Bagi honorer yang belum berhasil di PPPK Tahap 2, peluang belum sepenuhnya tertutup. Dengan adanya skema optimalisasi formasi dan jalur PPPK paruh waktu, kesempatan untuk menjadi ASN tetap terbuka lebar.

Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Paruh Waktu Diminta Bersabar

Meski begitu, peserta juga diimbau agar tetap realistis dan aktif memperbarui informasi resmi dari BKN dan Kemenpan-RB untuk menghindari hoaks dan keterlambatan informasi.

Isu PHK honorer usai seleksi PPPK Tahap 2 memang membuat gelisah. Namun pemerintah melalui BKN telah menyiapkan berbagai solusi agar proses rekrutmen tetap adil dan tidak merugikan honorer.

Pantau terus info di portal sscasn.bkn.go.id, serta pengumuman resmi dari Kemenpan-RB untuk mendapatkan informasi terbaru seputar seleksi ASN 2025.

Tags:
sscasn.bkn.go.idKode R3TPPPK Paruh Waktuoptimalisasi formasi PPPKgaji honorerSkema Baru dari BKNBKN honorerPPPK Tahap 2PHK honorer

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor