"Baik kepada tim penasihat hukum maupun terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya ya," terang ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Tentang tuntutan penuntut umum KPK tersebut, Hasto menyebut sejak awal dia sudah siap menghadapi dengan kepala tegak.
"Kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sudah saya kalkulasi resiko-reiko politiknya. Jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak merdeka, merdeka, merdeka saja oleh kader PNI tahun 1928 bisa dikenakan hukuman gantung hukum kolonial. Percayalah tidak ada pengorbanan yang sia-sia," ujarnya.
Baca Juga: Guntur Romli Bongkar Adanya Dugaan Intervensi dalam Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Adapun tim penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menambahkan, JPU KPK sebetulnya dapat meminta kliennya untuk dibebaskan.
"Karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk menghukum saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.