POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 17.154 pegawai non-ASN Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin peserta seleksi PPPK tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Total peserta yang diterima terdiri dari 17.009 peserta tenaga teknis dan 145 peserta tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi.
“Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 mencakup total 17.154 peserta,” ujar Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kemenag pada Rabu, 2 Juli 2025.
Para peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan PPPK tahap 2 secara digital melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai dari 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
Jadwal Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK 2025
Pengisian dan unggah dokumen DRH PPPK Kemenag tahap 2 dimulai pada 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Peserta diwajibkan mengisi DRH dan melengkapi seluruh dokumen pemberkasan PPPK tepat waktu.
Jika hingga batas akhir tidak melakukan pengisian DRH, peserta dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Bagi peserta yang memutuskan mengundurkan diri secara sukarela, wajib mengunggah surat pengunduran diri resmi yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Baca Juga: 7.969 PPPK Dilantik Serentak, Wali Kota Bekasi: Status Baru, Kinerja Harus Lebih Baik
“Jika peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar PPPK atau ASN pada dua tahun anggaran berikutnya,” kata Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi
Kemenag juga menyatakan bahwa peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu atau melanggar ketentuan dapat dibatalkan kelulusannya, bahkan setelah diangkat menjadi PPPK.
Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Kemenag 2025
Sebelum melakukan pengunggahan, pastikan seluruh dokumen digital PPPK sudah disiapkan dengan benar. Kesalahan dalam proses ini menjadi tanggung jawab peserta.
Berikut adalah daftar dokumen pemberkasan PPPK Kemenag 2025 yang wajib diunggah:
Baca Juga: Kunci Jawaban MOOC Evaluasi Guru Lolos ASN/PPPK 2025: Apa Peran Perencanaan Berbasis Data?
- Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, menggunakan pakaian formal.
- Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait bagi lulusan luar negeri.
- Transkrip nilai asli atau surat konversi IPK untuk lulusan luar negeri.
- Cetak DRH dari laman sscasn.bkn.go.id, bagian nama dan tempat/tanggal lahir diisi manual dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan bermeterai.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, diterbitkan minimal pada Juli 2025.
- Surat bebas narkoba, juga diterbitkan paling lambat pada Juli 2025.
Agar tidak ada kendala dalam pengisian data, periksa kembali semua file agar memenuhi syarat ukuran, format, dan kejelasan.
Lalu, Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses portal SSCASN dan Simpan bukti unggah untuk keperluan dokumentasi pribadi.