Ilustrasi pencabulan anak.

JAKARTA RAYA

Fakta Baru Pencabulan Anak oleh Guru Hadroh di Ciputat Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Latihan Musik

Rabu 02 Jul 2025, 19:08 WIB

CIPUTAT, POSKOTA.CO.ID - Aksi bejat seorang pria berinisial AAM, 35 tahun, di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terungkap setelah diduga mencabuli empat orang anak laki-laki berusia antara 6 hingga 10 tahun.

Tersangka diketahui memanfaatkan kedekatannya sebagai pelatih musik hadroh dan mengiming-imingi korban dengan ponsel serta uang agar dapat melancarkan aksi bejatnya di kontrakan miliknya.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada April 2025. Empat orang korban seluruhnya adalah anak-anak yang tinggal di sekitar lingkungan kontrakan tersangka.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak para korban berlatih hadroh di kontrakannya.

"Setelah para korban berada di dalam kontrakan, tersangka memberikan ponsel miliknya agar korban fokus bermain game. Saat korban lengah, tersangka mulai melancarkan aksi cabulnya," ujar Kapolres Tangsel pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Jaksel Diduga Lebih dari 10 Anak

Kemudian setelah melakukan perbuatan asusila, Victor melanjutkan, tersangka lalu memberikan uang kepada korban dan mengancam tidak akan lagi diajari musik hadroh jika berani melapor.

"Setiap korban mengalami kejadian serupa dengan pola pendekatan yang berbeda, mulai dari diajak latihan hadroh, dibelikan obat, hingga diajak ke masjid," katanya.

"Usai mendapatkan kepercayaan anak-anak tersebut, tersangka membawa mereka masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan cabul," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan fakta-fakta melalui keterangan para saksi, hasil Visum Et Repertum terhadap keempat korban dan barang bukti yang diterima, terhadap tersangka AAM, ditetapkan sebagai tersangka.

AAM diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama penjara 20 tahun. (CR-1)

Tags:
Polres TangselTangerang SelatanTangselguru hadrohpelecehan pencabulan

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor