Kategori PPPK yang resmi dihentikan (Sumber: Ist.)

Nasional

Disahkan dalam UU ASN! Kategori PPPK Ini Resmi Dihentikan dan Dilarang Bekerja Kembali di Instansi Pemerintah

Rabu 02 Jul 2025, 16:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan Undang-Undang ASN, beberapa kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi diberhentikan dan tidak diperbolehkan lagi bekerja di lembaga pemerintahan setelah ketentuan ini berlaku.

UU ASN No. 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk mekanisme pemberhentian PPPK dari instansi pemerintah.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dan wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Pemberhentian PPPK dapat dilakukan secara hormat atau tidak hormat, tergantung pada alasan dan prosedur hukum yang diatur dalam UU ASN.

Baca Juga: Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan

Berikut kategori PPPK yang resmi diberhentikan:

1. Pemberhentian dengan Hormat

2. Pemberhentian dengan Hormat (Bukan Atas Permintaan Sendiri)

Dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, untuk tindak pidana tanpa rencana

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: 4 Langkah Ini Wajib Dilakukan Honorer Belum Dapat Pengumuman

3. Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Dengan disahkannya UU ASN, PPPK dalam kategori di atas secara resmi diberhentikan dan tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah.

Tags:
Aparatur Sipil Negaralembaga pemerintahanPPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPegawai Pemerintah Undang-Undang ASN

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor