Ilustrasi bocah 12 tahun di Tangsel dicabuli.

JAKARTA RAYA

Bocah Perempuan di Pamulang Tangsel Dicabuli, Berawal dari Rayuan Pelaku di Instagram

Rabu 02 Jul 2025, 18:45 WIB

PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya terungkap.

Tiga pekan setelah kejadian pada 11 Juni 2025 lalu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AA, 41 tahun, warga Sawangan, Kota Depok, sebagai tersangka.

Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Ia menjadi korban kekerasan seksual di dalam kamar sebuah kafe di kawasan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, laporan pertama kali diterima dari ibu korban, warga Sawangan, Kota Depok.

"Sekitar Mei 2025, tersangka kerap melihat korban pulang sekolah. Ia kemudian mencari akun media sosial Instagram korban dan mulai menyapa melalui pesan langsung," ujar AKBP Victor kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Jaksel Diduga Lebih dari 10 Anak

Setelah intensif berkomunikasi, pelaku mulai merayu korban dengan mengaku sebagai pria berusia 28 tahun, padahal sebenarnya sudah 41 tahun. Ia menyebut menyukai korban dan memujinya secara terus-menerus.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, kemudian pelaku menjemput korban di dekat rumah menggunakan sepeda motor. Korban lalu diajak ke sebuah kafe di kawasan Pondok Cabe Udik.

"Di kafe itu, pelaku memesankan makanan dan minuman untuk korban. Setelah makan, pelaku mengajak korban ke lantai bawah kafe dengan alasan ingin bicara serius," katanya.

"Ternyata korban dibawa masuk ke sebuah kamar, lalu di sana lah tindakan kekerasan seksual terjadi," lanjut Victor.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis bagi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet

Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengantar korban pulang dan menurunkannya di sekitar rumah.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan hasil visum dan barang bukti berupa pakaian korban serta ponsel milik pelaku, kami menetapkan AA sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-1)

Tags:
Pamulang Tangerang SelatanTangselpelecehan pencabulan

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor