POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 resmi dirilis.
Ribuan peserta di seluruh Indonesia kini tengah mengecek status kelulusan, yang ditampilkan dalam bentuk daftar nama lengkap beserta kode tertentu di kolom "Keterangan".
Kode-kode ini bukan sekadar simbol, melainkan penanda resmi yang menunjukkan status akhir peserta, apakah dinyatakan lulus murni, lulus optimalisasi, atau justru tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.
Namun, karena singkat dan tidak semua dijelaskan secara eksplisit dalam pengumuman, banyak peserta dibuat bingung dan bertanya-tanya.
Memahami arti dari kode-kode ini penting agar peserta tidak salah menafsirkan statusnya.
Salah paham bisa menimbulkan kepanikan atau bahkan menghambat langkah peserta untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
Lantas, apa arti kode L, L-2, TH, TMS, APS, dan DIS yang tertera di hasil seleksi PPPK?
Baca Juga: Arti Kode L2 dalam Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Langkah Selanjutnya yang Harus Diketahui Peserta
Arti Kode di Hasil Seleksi PPPK
1. L – Lulus
Kode L menandakan bahwa peserta dinyatakan lulus murni pada formasi yang dilamar.
Artinya, peserta telah memenuhi seluruh syarat administratif dan berhasil meraih skor tertinggi di antara kompetitornya pada formasi tersebut.
Peserta dengan kode ini dapat langsung melanjutkan ke tahap pemberkasan dan unggah dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik di portal resmi SSCASN.
2. L-2 – Lulus Optimalisasi
Berbeda dengan kode L, kode L-2 berarti peserta lulus melalui hasil optimalisasi.
Maksudnya, meski awalnya tidak lolos di formasi utama, peserta mendapatkan kursi dari sisa formasi yang belum terisi, karena peserta lain mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Peserta L-2 tetap dianggap lulus resmi sebagai PPPK, meskipun bukan dari pilihan formasi utama yang dilamarnya.
3. TH – Tidak Hadir
Kode TH menunjukkan bahwa peserta tidak hadir saat seleksi, baik karena alasan pribadi, sakit, atau hal lainnya.
Akibat ketidakhadiran ini, peserta secara otomatis dinyatakan gugur dari proses seleksi.
4. TMS – Tidak Memenuhi Syarat
Peserta dengan kode TMS berarti gagal karena tidak memenuhi syarat, baik secara administrasi, kualifikasi pendidikan, atau ketentuan teknis lainnya.
Misalnya, peserta tidak melampirkan dokumen wajib dengan benar, tidak sesuai jurusan yang dipersyaratkan, atau melewati batas usia maksimum.
5. APS – Mengundurkan Diri
Kode APS digunakan bagi peserta yang secara sadar mengundurkan diri dari proses seleksi.
Pengunduran diri bisa dilakukan karena berbagai alasan, seperti mendapat pekerjaan lain, alasan keluarga, atau pindah domisili.
Meski mengundurkan diri, peserta tetap tercatat dalam sistem dengan status tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.
6. DIS – Didiskualifikasi
Kode DIS merupakan status paling berat karena menandakan peserta didiskualifikasi dari seleksi.
Hal ini bisa terjadi jika peserta terbukti melakukan kecurangan, menyertakan dokumen palsu, memberikan data tidak valid, atau melanggar ketentuan lain yang merugikan proses seleksi yang adil dan transparan.
Baca Juga: Lulus PPPK Kemenag Tahap 2? Waspadai Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Gagal Jadi ASN
Apa yang Harus Dilakukan Jika Lulus PPPK?
Bagi peserta yang dinyatakan lulus (L atau L-2), berikut langkah-langkah yang perlu segera dilakukan.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti ijazah, KTP, surat keterangan sehat, SKCK, dan dokumen lainnya yang diminta instansi.
- Memantau jadwal pemberkasan yang diumumkan instansi masing-masing.
- Menjaga komunikasi dengan instansi tujuan untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat.
Pastikan jangan sampai salah menafsirkan kode di pengumuman PPPK Tahap 22024.
Pahami, verifikasi, dan lanjutkan langkah dengan persiapan matang demi masa depan karier yang lebih baik.