POSKOTA.CO.ID - Setelah menunggu dengan penuh kecemasan, ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya bisa tersenyum lega.
Pengumuman resmi kelulusan telah dirilis pada Senin 30 Juni 2025, mengakhiri masa penantian panjang para pelamar. Namun, perjalanan mereka belum sepenuhnya usai, masih ada satu tahap krusial yang menentukan nasib akhir status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun nama mereka sudah tercantum dalam daftar kelulusan, sukacita ini harus dibarengi dengan kewaspadaan. Tahap pemberkasan daring menjadi penentu terakhir sebelum resmi diangkat sebagai ASN PPPK. Tanpa menyelesaikan proses ini, kelulusan hanya akan menjadi sekadar nama di atas kertas, tanpa realisasi.
Kemenag mengingatkan seluruh peserta untuk tidak lengah. Kesalahan kecil dalam pemberkasan, seperti dokumen tidak lengkap atau melewatkan tenggat waktu, bisa berakibat fatal.
Baca Juga: Segera Dilantik, Pemkot Bekasi Minta Peserta Lulus PPPK Profesional
Bagi yang abai, risiko terbesar adalah gagal diangkat meski sudah dinyatakan lulus. Maka, persiapan matang mutlak diperlukan untuk memastikan semua tahapan terakhir berjalan lancar.
Kelulusan Bukan Jaminan, Pemberkasan Penentu Akhir
Meski nama telah tercantum dalam daftar lolos seleksi, peserta harus melewati tahap pemberkasan daring sebagai penentu akhir sebelum resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Proses ini menjadi batu ujian terberat, sebab kesalahan kecil bisa berakibat fatal.
Berdasarkan pengumuman resmi Kemenag, peserta yang dinyatakan lulus akan menemukan kode khusus seperti R3/L, R4/L, atau R3b/L, menandakan kategori kelulusan, mulai dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) hingga non-ASN non-database BKN. Namun, kode ini tak berarti apa-apa jika peserta gagal memenuhi kewajiban pemberkasan.
Baca Juga: Lulus Tapi Batal Dapat SK! Ini Penyebab Tenaga Honorer PPPK 2024 Gagal Jadi ASN
Dokumen Wajib dan Tenggat Ketat
Mulai 1–31 Juli 2025, peserta harus mengunggah dokumen lengkap ke portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi:
- Pasfoto berlatar merah.
- Ijazah dan transkrip nilai asli.
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (memuat lima poin krusial, termasuk kesanggupan bekerja penuh waktu).
- Surat keterangan sehat jasmani-rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- SKCK (berlaku minimal hingga September 2025).
- Surat bebas narkoba dengan hasil uji laboratorium.
Catatan penting: Seluruh dokumen harus dipindai berwarna dan diunggah sesuai format yang ditetapkan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan berkas akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Baca Juga: Akhirnya Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji dan Tunjangannya
Sanksi Berat bagi yang Mengabaikan
Kemenag dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras: peserta yang mundur setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan dikenakan sanksi larangan ikut seleksi ASN selama 2 tahun.
Pengecualian hanya berlaku jika penempatan dilakukan di luar formasi lamaran akibat kebijakan optimalisasi dan peserta mengundurkan diri sebelum penetapan NI PPPK.
Jangan Sampai Terlewat!
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amin Haedari, mengingatkan: "Kelulusan adalah awal, bukan akhir. Peserta harus memastikan semua dokumen valid dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai kerja keras selama ini gagal di detik-detik terakhir."
Para peserta diharapkan segera memeriksa kelengkapan berkas dan menghubungi helpdesk SSCASN jika menemui kendala. Informasi lebih lanjut dapat diakses di laman resmi https://kemenag.go.id.