Cek Pengumuman Hasil PPDB/SPMB Kabupaten Cirebon 2025 dan Link Resminya

Selasa 01 Jul 2025, 10:49 WIB
Cek link pengumuman hasil PPDB/SPMB Cirebon 2025. (Sumber: Freepik)

Cek link pengumuman hasil PPDB/SPMB Cirebon 2025. (Sumber: Freepik)

Jalur yang diumumkan: Jalur domisili.

Langkah ini dimaksudkan agar seleksi berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.

Baca Juga: Cara Membatalkan PPDB SPMB Online 2025 yang Sudah Terdaftar

Cara Cek Pengumuman dan Link Resmi

Pengumuman hasil seleksi PPDB/SPMB Kabupaten Cirebon dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Supaya lebih jelas bisa ikuti panduan lengkap cara cek hasil seleksinya melalui langkah praktis berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi SPMB Kabupaten Cirebon atau klik salah satu tautan berikut: https://spmbsmp.disdik.cirebonkab.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon peserta didik.
  3. Pilih menu Hasil Seleksi.
  4. Ketik nama lengkap di kolom pencarian lalu tekan tombol Cari.
  5. Hasil seleksi dan status kelulusan akan otomatis muncul di layar, lengkap dengan rincian nilai dan jalur seleksi.

Pastikan calon peserta didik dan orang tua selalu mengecek laman resmi agar memperoleh informasi terbaru dan terhindar dari sumber informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri IPB 2025, Jam Berapa Pengumumannya Dirilis?

Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, tahap selanjutnya adalah daftar ulang, yang dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

1–2 Juli 2025: Untuk jalur afirmasi KETM, afirmasi penyandang disabilitas, prestasi akademik nilai rapor, akademik/non akademik perlombaan, mutasi, perpindahan tugas orang tua/wali, serta putra/putri guru/tenaga kependidikan.

10–11 Juli 2025: Untuk jalur domisili.

Proses daftar ulang meliputi pengisian data pribadi, verifikasi dokumen, dan pengumpulan dokumen persyaratan (fotokopi rapor, kartu keluarga, akta kelahiran, surat keterangan lulus, dan dokumen pendukung lainnya sesuai juknis).

Peserta yang tidak melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri dan kehilangan hak sebagai calon siswa.


Berita Terkait


News Update