ilustrasi pencabulan anak

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis bagi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet

Senin 30 Jun 2025, 11:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPemprov Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pelaku bernama Ahmad Fadhillah (AF) telah diamankan polisi setelah terbukti mencabuli sepuluh santrinya. Modus yang digunakan adalah dengan dalih memberikan pelajaran tambahan.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainah, menyatakan pendampingan sudah dilakukan terhadap dua anak korban.

Baca Juga: Harga Beras di Jakarta Terus Naik, Masyarakat Kian Terbebani

“Terkait masalah tersebut, upaya yang sudah dilaksanakan oleh DPAPP melalui UPT PPPA telah melakukan pendampingan 2 anak korban,” ujar Iin, Senin, 30 Juni 2025.

Pendampingan itu dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Selain itu, pihaknya juga memberikan layanan pelaporan ke polisi dan visum.

“Kemarin PPAPP sudah memberikan layanan penjangkauan, pendampingan LP dan visum 2 anak,” tambahnya.

Iin memastikan delapan korban lainnya juga akan mendapat pendampingan lanjutan.

“Selanjutnya kita akan memberikan layanan lanjutan sesuai kebutuhan, seperti layanan psikologis dan hukum,” jelasnya. (cr-4)

Tags:
Jakarta SelatanTebetguru ngajikorban pencabulanPemprov Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor