BSU Rp600.000 Tahap 2 Cair Awal Juli 2025? Cek Syarat dan Status Pencairannya di Sini

Senin 30 Jun 2025, 13:47 WIB
Ilustrasi  Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan pada tahap kedua pada awal Juli 2025. (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan pada tahap kedua pada awal Juli 2025. (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahap kedua tahun 2025, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat April 2025.
  • Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK.
  • Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dana BSU Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair, Cek NIK KTP Terverifikasi dan Tervalidasi Atau Tidak

Cara Cek Pencairan BSU Tahap 2 2025

Bagi kamu yang ingin memastikan apakah masuk dalam daftar penerima BSU tahap 2, ada tiga cara mudah yang bisa dilakukan.

1. Cek Lewat Website Kemnaker

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Klik “Cek Status”
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi “NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025

2. Cek Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Scroll ke bawah dan pilih menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat status pencairan

3. Gunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store/App Store
  • Login menggunakan NIK
  • Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
  • Masukkan data yang diminta
  • Notifikasi status akan muncul jika lolos verifikasi

Dengan pencairan BSU tahap 2 yang diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat, pastikan Anda mengecek secara berkala status penerimanya.


Berita Terkait


News Update