Arum mengatakan, pelaku juga kerap memasang sikap seolah-olah sebagai pihak yang membela korban saat ibunya memarahi sang anak. Hal itu semakin membuat korban bingung dan tertekan.
"Iya, jadi kalau ibu saya sedang marah, pelaku malah yang belain. Jadi adik saya merasa dia itu pelindung," imbuhnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada Selasa, 22 Juni 2025. Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban pun telah dilakukan, termasuk visum.
“Kami sudah menyerahkan laporan ke polisi, BAP sudah dilakukan dan visumnya juga sudah keluar,” jelas Arum.
Namun setelah laporan dibuat, RS diduga melarikan diri dari rumah. Bahkan, menurut Arum, pelaku sempat mengeluarkan ancaman terhadap dirinya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Diusulkan Dihukum Kebiri
"Setelah kami lapor, pelaku langsung menghilang. Dia sempat mengancam saya secara pribadi," ujar Arum.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut.
“Laporan sudah kami terima, dan saat ini kami masih melakukan upaya pencarian terhadap terlapor,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman tegas terhadap pelanggaran kesusilaan terhadap anak di bawah umur. (CR-3)