POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akhirnya dirilis, menjadi kabar yang dinanti-nanti oleh ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Bagi banyak peserta, ini adalah momen yang menentukan setelah mereka melewati serangkaian tes ketat pada Mei 2025 lalu. Harapan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pun semakin nyata.
Namun, di balik kabar gembira tersebut, ternyata muncul kekecewaan dari sejumlah tenaga honorer yang dinyatakan lulus tetapi batal menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Yang lebih mengejutkan, masalah ini tidak hanya menimpa kategori R4, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi juga peserta lain yang seharusnya memenuhi syarat.
Baca Juga: Akhirnya Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji dan Tunjangannya
Protes pun bermunculan di media sosial, terutama di kolom komentar akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial).
Banyak peserta yang merasa kecewa karena sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk mengikuti seleksi, namun akhirnya tidak mendapatkan kepastian.
Situasi ini memicu pertanyaan besar: mengapa hal ini bisa terjadi dan apa solusi yang ditawarkan pemerintah?
Honorer Non-R4 Juga Terdampak, Kekecewaan Meluas
Selama ini, kategori R4 dikenal sebagai tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi data BKN, sehingga otomatis tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun, dalam seleksi tahap 2 Mei 2025, beberapa honorer yang bukan termasuk R4 juga tidak mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.
Kekecewaan pun meluas di kalangan peserta. Banyak yang menyuarakan protes melalui kolom komentar akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial).
"Nasib R4 bagaimana? Sudah puluhan tahun mengabdi, akhirnya hanya bisa pasrah," keluh lain.
3 Kriteria yang Batal Terima SK PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi resmi, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan tenaga honorer batal menerima SK PPPK Paruh Waktu, meskipun telah dinyatakan lulus seleksi:
- Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan dokumen lengkap sesuai jadwal.
- Meninggal dunia sebelum penerbitan SK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Jalur Alternatif bagi Tenaga Honorer yang Gagal Tahap 2, Ini Syaratnya
PPPK Paruh Waktu Hanya untuk yang Terdata di BKN
Program PPPK Paruh Waktu memang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang:
- Terdaftar dalam database BKN,
- Telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 (baik CPNS maupun PPPK) tetapi tidak memperoleh formasi, atau
- Tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024 meski sudah terdaftar di BKN.
Peluang Naik Status ke PPPK Penuh Waktu
Tenaga honorer yang berhasil menjadi PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat berikut:
- Evaluasi kinerja positif,
- Tersedia formasi dan anggaran.
Selama menjalani PPPK Paruh Waktu, mereka sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, besaran gaji berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Arti Kode Status di Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Jadwal Resminya
Pemerintah Diminta Perjelas Sosialisasi
Fenomena ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pegiat reformasi birokrasi. Mereka mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam sosialisasi persyaratan dan mekanisme seleksi PPPK, agar tidak menimbulkan ekspektasi yang berujung kekecewaan.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan ini.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa proses seleksi ASN masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu diperbaiki. Banyak tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi kini harus kembali menunggu dengan harapan yang semakin tidak pasti.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi konkret agar kepercayaan para tenaga honorer tidak terus terkikis. Di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem rekrutmen PPPK secara keseluruhan.
Transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dengan peserta seleksi menjadi kunci untuk menghindari kekecewaan serupa di masa depan.
Semoga perbaikan sistem ini dapat segera terwujud, sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa diperlakukan tidak adil setelah berjuang mengikuti proses seleksi yang panjang dan melelahkan.