Ia menambahkan, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun kasus ini masih terus dikembangkan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tutupnya.
-->
Ilustrasi aksi pembobolan rumah di Depok. (Sumber: PxHere)
Ia menambahkan, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun kasus ini masih terus dikembangkan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tutupnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Sabtu 28 Jun 2025, 19:59 WIB