Pembobol Rumsong di Depok Dibekuk, Pelaku Ternyata Kerabat Korban

Sabtu 28 Jun 2025, 09:27 WIB
Ilustrasi aksi pembobolan rumah di Depok. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi aksi pembobolan rumah di Depok. (Sumber: PxHere)

Ia menambahkan, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun kasus ini masih terus dikembangkan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tutupnya. 


Berita Terkait


News Update