POSKOTA.CO.ID - Babak baru pemilu serentak akan berubah mulai tahun 2029, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan daerah.
Pemilu nasional yang meliputi pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPD dilakukan bersamaan alis serentak. Semetara pemilu daerah yang meliputi pemilihankepala daerah, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan provinsi dilakukan kemudian, sekitar dua tahun setelah pilpres.
Dampaknya, masa jabatan kepala daerah, anggota DPRD baik kabupaten/kota maupun provinsi periode sekarang akan diperpanjang.
“Situasi bisa kebalik ya. Pada periode lalu, tak sedikit masa jabatan kepala daerah yang terpotong akibat pelaksanaan pilkada serentak. Sekarang malah ditambah, hingga dua tahun,” kata mas Bro mengawali obrolan warteg bersama sohibnya bung Heri dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Prioritas, Caleg Perempuan
“Kepala daerah yang dilantik tahun 2024 begitu jatuh tempo 2029 akan diperpanjang dua tahun lagi menjadi 2031, namun bagi yang dilantik tahun 2025 karena adanya PSU ( pemilihan suara ulang) diperpanjang satu tahun, karena tadi pemilu daerah baru digelar 2031,” tambah mas Bro.
“Tidak hanya kepala daerah, masa jabatan anggota DPRD juga akan bertambah, bisa sampai dua tahun,” kata Heri.
“Betul. Anggota DPRD yang dilantik 2024, mestinya habis masa jabatan tahun 2029, karena pemilu daerah baru digelar tahun 2031, maka masa jabatan diperpanjang dua tahun lagi,” jelas mas Bro.
“Yang namanya rezeki memang nggak kemana. Masa jabatan diperpanjang dua tahun itu sebuah berkah,” kata Yudi.
“Patut disyukuri dengan diperpanjang masa jabatannya, hendaknya semakin meningkatkan pengabdiannya kepada masyarakat. Bonus pengabdian,” kata Heri.
“Agar pemilukada berikutnya dipilih lagi ya,” ujar Yudi.