Moratorium ini merupakan kebijakan nasional untuk menunda sementara pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru, hingga pemerintah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas fiskal, administratif, serta efektivitas pelayanan publik dari daerah-daerah yang telah dimekarkan sebelumnya.
Potensi Ekonomi dan Kultural
Dengan basis ekonomi dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, serta pariwisata, wilayah Cirebon Raya diyakini memiliki potensi mandiri secara fiskal.
Apalagi konektivitas infrastruktur semakin diperkuat dengan keberadaan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali), Pelabuhan Cirebon, serta BIJB Kertajati yang meningkatkan aksesibilitas regional.
Secara kultural, wilayah ini juga memiliki kekayaan tradisi seperti Tari Topeng, Batik Cirebon, hingga situs-situs keraton yang memperkuat identitas ke-Cirebonan sebagai entitas sosial dan budaya tersendiri di Jawa Barat.
Jika Provinsi Cirebon Raya resmi dibentuk, maka Provinsi Jawa Barat akan mengalami pengurangan wilayah administratif yang cukup signifikan.
Meski begitu, pemekaran ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat pembangunan di kawasan yang selama ini dianggap belum terlayani optimal.
Pemerintah daerah dan masyarakat lokal berharap agar pemerintah pusat dapat segera membuka kembali wacana pembentukan DOB agar proses pemekaran ini dapat dikaji secara objektif dan profesional.