POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, rencana pemekaran wilayah dari Provinsi Jawa Barat kembali mencuat di internet dan media sosial.
Kali ini dengan wacana pembentukan Provinsi Cirebon Raya atau yang juga dikenal sebagai Provinsi Caruban.
Inisiatif ini telah diperjuangkan lebih dari satu dekade oleh masyarakat dan tokoh-tokoh daerah melalui lembaga yang bernama Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C).
Jika rencana tersebut disetujui, maka Cirebon Raya akan menjadi provinsi baru di Indonesia yang mencakup lima wilayah administratif dari Jawa Barat, dengan total luas diperkirakan mencapai 5.715 kilometer persegi.
Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak 27–29 Juni 2025, Ganjil Genap dan One Way Dimulai Jam Berapa?
Wilayah yang Masuk Cakupan Provinsi Cirebon Raya
Lima kabupaten/kota yang digadang-gadang akan menjadi bagian dari Provinsi Cirebon Raya antara lain:
1. Kabupaten Cirebon
Wilayah ini dikenal sebagai pusat budaya dan sejarah Cirebon. Kabupaten Cirebon sering disebut sebagai episentrum dari gerakan pemekaran karena faktor historis dan identitas kedaerahan yang kuat.
2. Kabupaten Indramayu
Terkenal sebagai lumbung energi dan sentra pertanian, Kabupaten Indramayu memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang dinilai dapat memperkuat pondasi Provinsi Cirebon Raya.
3. Kabupaten Majalengka
Kabupaten ini berkembang pesat dengan kehadiran Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang menjadi gerbang udara utama kawasan timur Jawa Barat.
Baca Juga: Pengumuman Jalur Mandiri Untidar 2025 Kapan? Ini Jadwal Terbaru Pemberitahuan Hasil Seleksi
4. Kabupaten Kuningan
Wilayah yang dikenal dengan kekayaan alam dan sektor pariwisata ini juga diproyeksikan menjadi bagian integral dari provinsi baru dengan kontribusi di bidang ekowisata dan konservasi lingkungan.
5. Kota Cirebon
Sebagai kota otonom, Kota Cirebon memiliki nilai sejarah yang mendalam sebagai pusat Kesultanan Cirebon dan menjadi simpul ekonomi serta transportasi di kawasan timur Jawa Barat.
Asal-usul dan Latar Belakang Gerakan Pemekaran
Gerakan pembentukan Provinsi Cirebon Raya bukanlah hal baru. Gagasan ini telah muncul sejak tahun 2008 dan secara formal dikawal oleh Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C).
Baca Juga: Wacana Provinsi Sunda Taruma, Ini Wilayah yang Diisukan Masuk Pemekaran Jawa Barat
Ketua Umum P3C, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa aspirasi tersebut mencerminkan kehendak masyarakat untuk memiliki provinsi yang lebih representatif terhadap budaya dan kebutuhan pembangunan kawasan timur Jawa Barat.
"Pembentukan provinsi ini bukan untuk memisahkan diri dalam arti negatif, melainkan sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pelayanan publik," ungkap Jazuli dalam berbagai pernyataan.
Tantangan Hukum dan Kebijakan Nasional
Meski aspirasi pembentukan Provinsi Cirebon Raya telah berlangsung lama, hingga kini belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan oleh masih diberlakukannya moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sejak 2014.
Moratorium ini merupakan kebijakan nasional untuk menunda sementara pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru, hingga pemerintah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas fiskal, administratif, serta efektivitas pelayanan publik dari daerah-daerah yang telah dimekarkan sebelumnya.
Potensi Ekonomi dan Kultural
Dengan basis ekonomi dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, serta pariwisata, wilayah Cirebon Raya diyakini memiliki potensi mandiri secara fiskal.
Apalagi konektivitas infrastruktur semakin diperkuat dengan keberadaan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali), Pelabuhan Cirebon, serta BIJB Kertajati yang meningkatkan aksesibilitas regional.
Secara kultural, wilayah ini juga memiliki kekayaan tradisi seperti Tari Topeng, Batik Cirebon, hingga situs-situs keraton yang memperkuat identitas ke-Cirebonan sebagai entitas sosial dan budaya tersendiri di Jawa Barat.
Jika Provinsi Cirebon Raya resmi dibentuk, maka Provinsi Jawa Barat akan mengalami pengurangan wilayah administratif yang cukup signifikan.
Meski begitu, pemekaran ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat pembangunan di kawasan yang selama ini dianggap belum terlayani optimal.
Pemerintah daerah dan masyarakat lokal berharap agar pemerintah pusat dapat segera membuka kembali wacana pembentukan DOB agar proses pemekaran ini dapat dikaji secara objektif dan profesional.