BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Aksi tawuran antar dua geng pemuda di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menewaskan Ferry Febrian, 22 tahun.
Korban mengalami luka bacok saat bentrokan, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 03.44 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan lima pelaku sudah diamankan.
"Pelaku yang sudah diamankan ada lima. Yaitu Saudara F, R, dan L. Ketiganya pelaku dewasa, dan masing-masing berusia 18 tahun. Kemudian juga dua orang anak berkonflik dengan hukum, usia di bawah 17 tahun," kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Remaja Terlibat Tawuran di Petamburan
Dari penyelidikan, Ferry tergabung dalam geng Serigala Jakarta Grand Park Pondok Gede. Lawannya adalah geng Masjid South City Jati Asih.
Tawuran bermula saat kedua geng sepakat bertemu untuk duel di lokasi kejadian. Tawuran direncanakan melalui grup Instagram yang dikelola salah satu pelaku di bawah umur.
"Salah satu admin di grup IG itu usianya 16 tahun," jelas Kusumo.
Saat bentrokan pecah, kelompok Ferry kalah. Melihat rekannya kalah, Ferry mencoba membantu, tetapi terjatuh dan menjadi sasaran pengeroyokan.
"Korban FF kemudian melihat kelompoknya kalah, ini mencoba untuk membantu. Tetapi naas, yang bersangkutan malah terjatuh, kemudian dikeroyok oleh para pelaku ini," tutur Kusumo.
Ferry mengalami luka bacok di wajah dan perut. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan tewas. Korban warga Jalan Taman Pondok, RT 005/001, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang dan tiga unit ponsel berbagai merek.
Baca Juga: Tawuran Maut di Jatiasih Bekasi Bikin Resah, Warga: Seminggu Bisa Dua Kali
"Barang bukti yang kita amankan ada beberapa. Yaitu tiga buah senjata celurit panjang, dan tiga unit handphone dengan berbagai merk," ujar Kusumo.
Terkait dugaan pengaruh obat saat tawuran, Kusumo membantah.
"Mereka ini tidak memakai obat, tetapi murni karena ajakan tawuran dari grup IG tersebut," kata Kusumo.
Para pelaku mengaku baru sekali melakukan tawuran. Namun polisi menduga aksi ini sudah dipersiapkan matang.
"Kalau dilihat dari mereka sudah menyimpan senjata tajam, ini tentu sudah dipersiapkan. Kemungkinan berkali-kali melakukan tindakan kriminal," ucap Kusumo.
Kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota meningkatkan langkah preventif selama libur sekolah, termasuk pengawasan jam malam.
Baca Juga: Tawuran Antar Geng Pecah di Jatiasih Bekasi, Satu Tewas Dibacok
"Sebenarnya ini juga sudah termasuk jam malam, tetapi masih ada saja kelompok-kelompok yang menyalahgunakan waktu tersebut," kata Kusumo.
Untuk antisipasi kejadian serupa, polisi bersama Koramil dan stakeholder memperkuat patroli di tempat rawan dan area publik.
"Kami menggiatkan kegiatan preemtif dan preventif ke masyarakat, tempat keramaian, baik dari Polsek, Koramil, maupun stakeholder lain. Kami berpadu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kusumo. (cr-3)