KEBON SIRIH, POSKOTA.CO.ID – Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus melindungi hak seluruh masyarakat, baik perokok maupun nonperokok.
"Cari titik temu ya, agar tujuan Perda itu bisa tercapai untuk melindungi hak-hak masyarakat, hak yang tidak boleh kena asap rokok, hak orang yang juga merokok, diatur," kata Khoirudin melalui pesan, Jumat, 28 Juni 2025.
Raperda KTR saat ini masih dalam pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Jakarta.
Target penyelesaian pembahasan dan penyerahan raperda semula ditetapkan pada Juli 2025, namun diperpanjang hingga akhir September 2025.
Baca Juga: Komunitas Sepeda Ontel Oren Berkeliling Monas untuk Meriahkan HUT Jakarta
Khoirudin menyebut jika Pansus gagal menyelesaikan tugasnya sesuai tenggat waktu, maka pembahasan akan dialihkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Kan pansus itu dibuat untuk penyiapan Perda tentang merokok ya, kalau nanti gak selesai berarti harus segera dialihkan ke Bapemperda untuk dibahas di Bapemperda," jelasnya.
"Sejauh ini (pembahasan) berjalan lancar, semua bagus sesuai dengan rencana," sambung Khoirudin.
Politisi PKS ini juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembahasan Raperda KTR.
"Kemarin si memang saya bilang semua yang pro dan kontra harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumen-argumennya," ucap dia.
Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut Kemiskinan dan Pengangguran Jadi Tantangan Pemprov Jakarta
Sebelumnya, DPRD Jakarta memperpanjang waktu pembahasan Raperda KTR karena adanya perbedaan draf.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menjelaskan awalnya pembahasan hanya dijadwalkan dua kali rapat. Namun, masuknya draf baru membuat pihaknya perlu meninjau ulang.
"Memang kita mereview ulang karena ada perbedaan di draf yang sudah di-acc Pak Gubernur dengan yang terupdate terkini, makanya sedang kita baca ulang dan kita review bersama-sama," kata Farah, Selasa, 24 Juni 2025, lalu.
Farah menambahkan, pihaknya juga menerima sejumlah penolakan terhadap ketentuan pelarangan konsumsi hingga penjualan rokok di kawasan tertentu.
Untuk itu, Pansus terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari pengusaha tempat hiburan, produsen, hingga konsumen rokok.