Meilanie mengaku anaknya memang sering meminjam motor tetangga untuk keperluan pribadi, namun banyak yang menolak karena terlalu sering.
“Awalnya dia minta uang Rp30 ribu. Saya sudah bilang, Bunda nggak punya uang Nak. Tapi dia tetap maksa. Katanya, Siapa suruh nggak punya uang,’” ujar Meilanie.
Ezra juga pernah melakukan kekerasan serupa pada awal 2025, tapi tidak dilaporkan.
Aksi penganiayaan sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam video, Ezra terlihat berkali-kali memukul kepala ibunya dengan sandal, melempar secara brutal, dan merusak lemari kaca tiga pintu di teras rumah.
Tindakan Ezra menuai kecaman luas warganet yang menyebutnya sebagai "anak durhaka".
Meilanie kini mengalami trauma dan merasa tak sanggup lagi menghadapi perlakuan anaknya.
Baca Juga: Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Begini Pengakuan Pelaku ke Polisi
“Saya enggak sanggup lagi. Takut suatu hari dia ulangi perbuatannya. Mungkin ini waktu yang tepat untuk kasih dia pelajaran,” ungkapnya lirih.
Kapolres memastikan proses hukum akan terus berjalan. Polisi juga memperhatikan kondisi psikologis korban.
Ezra dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr-3)