Satpol PP Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di kawasan Alun-Alun dan sekitarnya pada Kamis, 26 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Sekar Putri Andini)

JAKARTA RAYA

Satpol PP Kota Bogor Tertibkan PKL di Alun-Alun, Terapkan Sanksi Denda di Tempat

Kamis 26 Jun 2025, 15:25 WIB

BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara berkala dan merupakan upaya pengawasan terhadap para pedagang yang kerap melanggar aturan daerah.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di ruang publik.

"Selama ini kami memang selalu melakukan agenda penertiban untuk warga dan masyarakat," ujar Agustian saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025.

"Setelah kami amati, kalau pagi sampai sore situasi masih relatif terkendali. Tapi yang jadi masalah saat malam hari, saat anggota kami mulai ditarik dari lokasi ini, para pedagang langsung keluar," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak pedagang malam yang menyimpan gerobak-gerobaknya di area tersebut sejak pagi hari, namun kembali berjualan begitu petugas selesai bertugas dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga: PKL Pasar Anyar Tangerang Tanpa Sertifikat Terancam Tak Punya Lapak

Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Kota Bogor kini mulai menerapkan sanksi administratif berupa denda langsung di tempat sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

"Kami coba mulai menerapkan aturan terkait sanksi administratif untuk para pedagang yang melanggar, jadi bisa kita kenakan denda langsung di tempat. Ini sesuai dengan Perda yang kami miliki di Kota Bogor," jelasnya.

Penindakan ini juga disebut sebagai bentuk peringatan keras terhadap para pedagang yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan merampas hak para pejalan kaki.

"Ini bagian dari pengawasan yang kami lakukan selama ini. Kita mengingatkan para pedagang bahwa mereka melanggar aturan yang ada di Kota Bogor, dan tindakan ini diharapkan bisa menimbulkan kesadaran serta efek jera bagi para pelanggar," tambahnya.

Dalam operasi yang digelar hari ini, Satpol PP Kota Bogor berhasil mengamankan sekitar 35 barang dagangang di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor dan membawa gerobak tersebut ke Markas Komando (MAKO) Satpol PP Kota Bogor untuk diproses lebih lanjut.

Terkait besaran denda, Agustian mengungkapkan bahwa nilai yang dikenakan bervariasi, tergantung skala pelanggaran.

"Dendanya sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, mulai dari Rp50.000 yang paling rendah, sampai Rp1.000.000 untuk pelanggaran skala kecil yang paling berat," katanya.

Adapun barang-barang milik pedagang yang disita dapat diambil kembali dalam waktu tiga hari, namun dengan syarat membayar denda yang telah ditentukan. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2021.

"Dalam Perwali tersebut, pelanggar diberi waktu tiga hari untuk mengambil kembali barang dagangannya. Kalau tidak diambil dalam waktu itu, dan tanpa membayar denda, maka barang tersebut bisa kami musnahkan," tuturnya. (CR-5)

Tags:
penertiban pklPKLAlun-alun Bogorsatpol pp kota bogor

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor