Kapan Dana BSU Tahap 2 Dicairkan? Simak Proses Pencairan Bertahap dan Jumlah Penerima Manfaat

Kamis 26 Jun 2025, 12:23 WIB
BSU 2025. (Sumber: Ist.)

BSU 2025. (Sumber: Ist.)

POSKOTA.CO.ID – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 resmi dimulai pada Selasa, 24 Juni 2025.

Setiap pekerja yang lolos verifikasi Kemnaker berhak menerima Rp 600.000 langsung ke rekening masing-masing.

Berikut ulasan ringkas proses pencairan, pengalaman penerima awal, dan tips cek status BSU.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Anda di Laman bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Segera Cair

Proses Pencairan Bertahap

Verifikasi Data Kemnaker menyeleksi data pendaftar sesuai kriteria, mulai dari status kepesertaan BPJS hingga kelengkapan dokumen.

Hanya peserta yang lolos verifikasi yang akan masuk tahap pencairan.

Jadwal Gelombang Pencairan dilakukan bergelombang, sesuai alokasi anggaran dan urutan lolos verifikasi.

Gelombang pertama sudah tuntas, gelombang kedua mulai mengalir 24 Juni 2025.

Baca Juga: Berapa Kali Program BSU 2025 Dicairkan? Simak Skema Baru Senilai Rp600 Ribu

Penyaluran Dana

Dana BSU dikirim via transfer bank ke nomor rekening yang terdaftar dalam data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungi situs resmi Kemnaker (kemnaker.go.id) atau portal BSU yang disediakan.

"Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ucap Menaker Yassierli dalam konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2025.

"Untuk penyaluran tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sudah dalam proses verifikasi dan validasi," imbuhnya.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kepesertaan BPJS.

Jika lolos, tampil informasi jadwal dan jumlah dana yang akan dicairkan.

Baca Juga: Pencairan BSU 2025 Rp600.000 Dicairkan via Rekening Himbara, Cek Cara Buatnya

Tips Agar Sukses Verifikasi

  • Pastikan NIK dan nomor BPJS cocok dengan data kependudukan.
  • Perbarui data jika ada perubahan status pekerjaan atau alamat.
  • Hubungi kantor BPJS/Kemnaker terdekat untuk keluhan teknis.

Berita Terkait


News Update