Berikut rincian lengkap gaji tenaga honorer pramubakti di 34 provinsi di Indonesia, berdasarkan PMK No. 39/2024:
Gaji Tertinggi (DKI Jakarta): Rp5.513.000
- Ibu kota negara memberikan gaji terbesar untuk tenaga pramubakti honorer.
Provinsi dengan Gaji di Atas Rp4 Juta
- Papua Tengah: Rp4.358.000
- Papua Selatan: Rp4.358.000
- Papua: Rp4.358.000
- Papua Pegunungan: Rp4.358.000
Provinsi dengan Gaji Rp3,5 Juta – Rp4 Juta
- Jawa Timur: Rp3.759.000
- Aceh: Rp3.757.000
- Kalimantan Timur: Rp3.797.000
- Kalimantan Utara: Rp3.810.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.719.000
- Bangka Belitung: Rp3.906.000
- Kepulauan Riau: Rp3.622.000
- Sumatera Selatan: Rp3.618.000
Provinsi dengan Gaji Rp3 Juta – Rp3,5 Juta
- Sumatera Barat: Rp3.033.000
- Gorontalo: Rp3.437.000
- Jambi: Rp3.328.000
- Kalimantan Barat: Rp3.061.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.560.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.549.000
- Riau: Rp3.505.000
- Sulawesi Utara: Rp4.163.000 (khusus Sulut, melebihi Rp4 juta)
- Sulawesi Barat: Rp3.130.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000
- Banten: Rp3.085.000
- Jawa Barat: Rp3.433.000
- Maluku Utara: Rp3.297.000
Provinsi dengan Gaji Rp2 Juta – Rp3 Juta
- Bali: Rp3.003.000
- Sumatera Utara: Rp2.980.000
- Lampung: Rp2.780.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.859.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.627.000
- Bengkulu: Rp2.651.000
- Maluku: Rp3.083.000 (hampir Rp3,1 juta)
Gaji Terendah (Di Bawah Rp2,5 Juta)
- Jawa Tengah: Rp2.103.000
- DI Yogyakarta: Rp2.231.000
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.356.000
Harapan untuk Tenaga Honorer
Kebijakan ini disambut positif oleh para pekerja pramubakti yang selama ini mengandalkan penghasilan dari honor. Semoga dengan adanya tambahan ini, kesejahteraan kami sedikit lebih terjamin.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja dan motivasi tenaga honorer dalam memberikan pelayanan terbaik.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dapat dicek melalui website resmi Kementerian Keuangan atau dinas terkait di masing-masing daerah.