POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup pekerja di tengah tingginya inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan sekali cair dengan nilai Rp600.000 per penerima.
Program ini menyasar pekerja/buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, skema penyaluran yang lebih sederhana diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan kepada yang membutuhkan.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dari dampak krisis ekonomi.
"Kami berharap bantuan ini dapat menjadi penyangga bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujarnya. Penerima diimbau memastikan kelengkapan data dan memantau pengumuman resmi agar tidak kehilangan haknya.
Detail Penyaluran dan Besaran Bantuan
BSU 2025 dialokasikan untuk pekerja/buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Berikut poin pentingnya:
- Nominal: Rp600.000 (sekali cair, mencakup periode Juni–Juli 2025).
- Metode Transfer: Langsung ke rekening penerima yang terdaftar di database Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Perubahan Skema: Tahun ini tidak ada gelombang kedua, sehingga penerima harus memastikan kelengkapan data sebelum batas pendaftaran.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Intip Cara Ceknya di Sini
Syarat Penerima BSU 2025
Agar eligible, pekerja wajib memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terkini.
- NIK KTP valid dan sesuai dengan data di sistem BPJS.
- Penghasilan per bulan tidak melebihi Rp3,5 juta.
- Rekening bank aktif atas nama penerima (hindari rekening dormant/tidak digunakan).
Catatan: Pendaftaran ditutup sesuai jadwal resmi Kemnaker. Pekerja disarankan segera memverifikasi data sebelum cut-off untuk menghindari penolakan.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Jika muncul status "Lolos", dana akan ditransfer dalam waktu 14 hari kerja.
- Jika "Belum Lolos", periksa kembali keaktifan BPJS atau hubungi kantor cabang BPJS terdekat.
Tips Tambahan
- Perbarui data BPJS jika terdapat kesalahan nama/NIK.
- Pastikan rekening bank aktif. Rekening yang tidak digunakan >6 bulan berisiko gagal pencairan.
- Hindari penipuan! BSU hanya disalurkan melalui rekening terdaftar, tidak ada proses verifikasi via link/WhatsApp.
Baca Juga: Pencairan BSU 2025 Rp600.000 Dicairkan via Rekening Himbara, Cek Cara Buatnya
Dampak BSU bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, BSU 2025 diharapkan mampu menjaga daya beli 5,2 juta pekerja terdampak kenaikan harga pangan dan energi. "Ini bentuk komitmen pemerintah melindungi kelompok rentan," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa 24 Juni 2025.
Pantau terus informasi terbaru melalui kanal resmi Kemnaker (@kemnaker_ri) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari misinformasi.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, segera lakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data pribadi dan rekening bank aktif agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. Jangan sampai terlewat batas waktu verifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Keberlanjutan program BSU 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Dengan kerja sama semua pihak dalam memenuhi persyaratan dan ketepatan waktu, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan benar-benar meringankan beban hidup penerima manfaat. Pantau terus informasi terbaru melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pembaruan kebijakan terkini.