POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara bertahap sejak 24 Juni 2025.
Sebanyak 2.450.068 penerima tahap pertama telah menerima bantuan ini, sementara 1.247.768 orang lainnya masih dalam proses validasi data.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa BSU 2025 diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima, yang merupakan akumulasi dari bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
"BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga total yang akan diterima per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu," ujar Menteri Yassierli.
Baca Juga: Dana BSU Rp600.000 Cair Berapa Lama Usai Proses Verifikasi? Cek Syarat dan Lihat Statusnya di Sini
Dua Opsi Pencairan BSU 2025
Kemnaker menyediakan dua opsi pencairan untuk mempermudah penyaluran bantuan:
- Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus penerima di Aceh.
- Melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank yang tervalidasi.
Bagi yang memilih pencairan via Kantor Pos, penerima harus membawa persyaratan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pemberitahuan sebagai penerima BSU 2025
Baca Juga: Bantuan BSU 2025 Berapa Kali Cair? Perhatikan Jadwal Pendaftaran hingga Cek Status Penerimanya
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten (UMK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain di tahun 2025, seperti PKH dari Kemensos.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Aplikasi JMO Error: Solusi Mudah untuk Cek BSU 2025 Rp600.000
Proses Validasi dan Tahap Selanjutnya
Pencairan BSU 2025 mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025 tentang perubahan aturan sebelumnya. Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan validasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.