POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyalukan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.
Program ini secara resmi telah dimulai dengan pencairan tahap pertama senilai Rp600.000 yang langsung dikirim ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Besaran BSU Rp600.000 yang dikucurkan tersebut mencakup pencairan periode Juni dan Juli 2025.
Di mana, menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria, termasuk 565 ribu tenaga honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Di tengah kabar pencairan BSU tahap pertama yang telah dimulai, kini publik kembali menantikan kejelasan soal jadwal BSU tahap 2.
Lantas, kapan BSU 2025 tahap berikutnya cair? Bagaimana cara mengecek apakah nama Anda sebagai penerima?
Mari simak jadwal resmi pencairan BSU 2025, cara cek penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Cara Cek Status BSU 2025 Pakai NIK dan Nama Ibu di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran, Kemnaker telah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima BSU, yakni sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2 2025
Untuk tahap kedua, pemerintah menyatakan tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap sekitar 4,5 juta calon penerima baru.
"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli.
Proses ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan penyaluran, mengingat bantuan ini berasal dari dana negara yang tidak dianggarkan sejak awal tahun.
BSU sendiri telah diatur secara resmi dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
“Penerima bantuan tidak boleh sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan,” ungkapnya
Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih bansos yang dapat mengurangi efektivitas program.
Pemerintah menargetkan bantuan ini bisa menyentuh lapisan pekerja yang selama ini belum tersentuh bansos reguler.
Baca Juga: NIK KTP Sudah Lolos Verifikasi dan Validasi, Kapan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Cair?
Cara Cek Status BSU 2025 Pakai NIK KTP
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ada dua cara mudah yang dapat dilakukan melalui HP:
1. Cek melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email
- Klik “Lanjutkan” dan lihat status kelayakan Anda
- Jika masih dalam proses verifikasi, sistem akan memberikan notifikasi agar pengecekan dilakukan kembali secara berkala.
2. Cek melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun yang terdaftar
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda
- Jika diminta, lengkapi data rekening aktif yang sesuai dengan nama penerima
Pastikan untuk terus memeriksa status secara berkala data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan agar berhak mendapatkan bantuan Rp600.000 dari program BSU 2025.