Korban KDRT Pilih Ngadu ke Damkar, Polres Metro Bekasi Bantah Lambat Menangani

Rabu 25 Jun 2025, 21:24 WIB
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota membantah tudingan lambat menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu muda berinisial D, 26 tahun, warga Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Sebelumnya, korban sempat menjadi sorotan publik lantaran memilih melapor ke Damkar Kota Bekasi karena merasa frustasi laporannya ke Polres Metro Bekasi belum diproses.

Korban bahkan mengaku ingin mengakhiri hidupnya. Namun, setelah curhat ke petugas Damkar, dia mengurungkan niatnya untuk bunuh diri.

Menanggapi pernyataan korban, Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menegaskan bahwa kasus ini, telah ditangani secara prosedural oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sejak laporan pertama masuk pada 20 Juni 2025.

"Kasus ini sudah dibuatkan laporan polisi, dan saat itu juga korban sudah kami antar untuk menjalani visum et repertum. Penanganannya tidak lambat, namun memang harus melalui proses sesuai SOP," kata AKP Suparyono kepada awak media, Rabu 25 Juni 2025.

Baca Juga: Petugas Damkar yang Selamatkan Ibu Muda Korban KDRT Akan Dapat Penghargaan dari Wali Kota Bekasi

Menurut Suparyono, korban telah dimintai keterangan satu kali oleh penyidik. Sedangkan untuk suami korban, hingga saat ini masih belum dimintai keterangan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Korban mengalami luka di bagian kepala. Untuk saat ini, status kasus masih dalam proses pendalaman. Nanti dari tim penyidik akan menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk soal pendampingan bagi korban," jelasnya.

AKP Suparyono juga menepis pemberitaan sebelumnya yang menyebut pihak kepolisian lambat dalam menangani laporan. Ia menegaskan bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan ketelitian.

"Kami membantah berita yang menyebut penanganan lamban. Bukan lama, tapi memang harus melalui proses. Tidak bisa langsung ditangani tanpa pendalaman. Ini," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah D, korban KDRT, menghubungi layanan call center Damkar Kota Bekasi dan mencurahkan isi hatinya lantaran merasa tak sanggup menghadapi tekanan mental.

Baca Juga: Korban KDRT di Bekasi tak Jadi Bunuh Diri Usai Curhat ke Damkar

Petugas Damkar yang menerima aduan tersebut segera memberikan konseling, sehingga korban mengurungkan niat untuk mengakhiri hidupnya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turut memberikan apresiasi kepada petugas Damkar atas kepedulian dan respons cepatnya dalam menyelamatkan korban.

“Ini bentuk nyata empati dan responsivitas aparatur. Senin depan kami akan berikan penghargaan kepada petugas yang bersangkutan, sebagai bentuk apresiasi dan teladan bagi ASN lainnya,” ujar Tri beberapa waktu lalu.

Dengan adanya klarifikasi dari Polres Metro Bekasi Kota, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum membutuhkan tahapan yang tidak bisa dilewati begitu saja. Pihak kepolisian memastikan tetap akan menindaklanjuti laporan korban hingga tuntas. (CR-3)


Berita Terkait


News Update