Ilustrasi gaji pensiunan PPPK. (Sumber: Pinterest/@fafa)

EKONOMI

Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Sama dengan Pensiunan PNS, Cek Nominal Tiap Golongannya

Rabu 25 Jun 2025, 20:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah memastikan adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan pensiun.

Artinya, mulai tahun 2025 para PPPK tidak perlu khawatir lagi karena mereka akan menerima gaji pensiunan yang setara dengan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: Honorer Wajib Lakukan Hal Penting Ini Saat Menunggu Pengumuman Kelulusan

Jaminan Masa Depan bagi Pensiunan PPPK

Pemerintah memang berkomitmen untuk menyamakan hak-hak PPPK dan PNS secara bertahap, dan jaminan pensiun ini menjadi salah satu prioritas utama di tahun 2025.

Ini berarti PPPK akan mendapatkan uang pensiunan yang akan disalurkan melalui PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan serta dinilai memberikan kepastian finansial di masa tua.

Nominal gaji pensiunan PPPK nantinya akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, serupa dengan sistem yang berlaku untuk PNS.

Tak hanya itu, usia pensiun PPPK juga akan disamakan dengan PNS, yaitu 58 tahun untuk jabatan umum dan 60 tahun untuk jabatan strategis.

Baca Juga: Update Terbaru! Daftar Instansi Pusat dan Daerah di Jatim yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 2, Termasuk Kabupaten dengan Julukan Kota Pisang

Proses pencairan gaji pensiunan PPPK juga akan dilakukan oleh PT Taspen, dan kemungkinan besar jadwal pencairan akan sama dengan gaji pensiunan PNS.

Prediksi Nominal Gaji Pensiunan PPPK Mengikuti Aturan Pensiunan PNS

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, nominal gaji pensiunan PNS yang akan menjadi acuan bagi gaji pensiunan PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah nominal pensiunan PNS per golongan yang bisa Anda jadikan referensi, antara lain:

Baca Juga: Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Demikian informasi terkait gaji pensiunan PPPK yang diperkirakan akan setara dengan pensiunan PNS.

Tags:
TaspenGaji Pensiunan PPPKgaji pensiunan PNSAparatur Sipil NegaraPPPK

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor